REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Polresta Sleman membenarkan tengah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR (23), yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Sleman, DIY asuhan Gus Miftah. Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo menyatakan kejadian tersebut dilaporkan ke polisi di mana penganiayaan ini dilakukan 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah berstatus tersangka, 13 pelaku sampai saat ini seluruh tersangka belum ditahan. "Benar. Jadi itu kejadian memang tanggal 15 Februari 2025, dilaporkan tanggal 16 Februari 2025. Itu laporan ke Polsek Kalasan soal kejadian mencakup dugaan penganiayaan terhadap korban inisial KDR (23) itu," kata Edy, Jumat (30/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Edy menyebut dugaan penganiayaan dipicu kecurigaan para pelaku terhadap korban yang disebut pernah terlibat dalam beberapa kasus pencurian di lingkungan pesantren. "Beberapa kali pernah ketangkep dan yang terakhir itu pas apesnya ketangkep lagi. Kemudian yang terakhir itu korban dilakukan seperti interogasi begitu, kemudian muncul emosional dari para pelaku, lalu terjadilah penganiayaan. Kemudian kasus penganiayaan ini dilaporkan kepada kita, kita langsung melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Sebelum laporan resmi dibuat, pihak korban dan pelaku sempat mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, upaya itu gagal mencapai kesepakatan.
"Sudah ada upaya, mungkin mediasi ya. Tapi waktu itu mereka tidak ada titik temu, sehingga mereka menyampaikan untuk diproses,” ujar Edy.