REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir, mengatakan, fakta persidang telah membuktikan Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan dalam kondisi tidak terancam dan menyalahi prosedur. Hal itu disampaikan setelah Robig diperiksa sebagai terdakwa dalam lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025).
Zainal mengatakan, selama ini Robig, termasuk pengacaranya, selalu membangun narasi bahwa penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang terjadi karena kondisinya terancam. Namun pertanyaan-pertanyaan yang diajukan majelis hakim dalam persidangan mengungkap bahwa Robig tidak dalam keadaaan terancam.
"Hakim ketika mencecar dengan pertanyaan yang sangat baik tadi, 'Apakah saudara itu dalam keadaan terancam?' Jawabnya, 'Iya'. Tapi ketika ditanya terancamnya di mana, 'Anda itu bisa tidak menghindar?' Ternyata bisa. Itu kan artinya tidak terancam," kata Zainal ketika diwawancara awak media seusai persidangan.
"Jadi kondisi ngomong kalau itu terancam sehingga dia melakukan penembakan itu terbantahkan. Jadi tidak dalam keadaan terancam," sambung Zainal.
Dia menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya, telah dihadirkan ahli dari Mabes Polri. "Ahli dari Mabes menyatakan bahwa prosedur (penembakan) yang dilakukan Aipda Robig keliru. Salah. Artinya sudah klop: prosedur penembakannya salah dan dalam kondisi tidak terancam," ucapnya.
Zainal berharap fakta persidangan tersebut dapat membuat tuntutan terhadap Robig dimaksimalkan. "Harapannya dituntut maksimal. Tuntutannya kan 15 tahun (penjara)," ujarnya.
Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, menjalani pemeriksaan dalam persidangan di PN Semarang, Selasa. Dalam persidangan, Hakim Ketua Mira Sendangsari sempat mencecar Robig soal klaim keterancamannya sebagai alasan melakukan penembakan.
Di persidangan tersebut, Robig menceritakan kronologis penembakan yang dilakukannya. Intinya, pada Ahad, 24 November 2024, sekitar pukul 00:19 WIB, sepeda motor yang dikendarai Aipda Robig hampir tertabrak oleh satu sepeda motor dari arah berlawanan di depan sebuah Alfamart di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.
Motor yang hampir menabrak sepeda motor Robig ternyata diikuti tiga sepeda motor lainnya. Robig mengatakan, dua penumpang dari tiga sepeda motor tersebut membawa senjata tajam. "Saya mengira itu begal," ujar Robig di persidangan.
Saat ketiga sepeda motor itu memutar arah karena satu sepeda motor yang dikejarnya masuk ke dalam gang, Robig berusaha mengadang mereka. Robig mengeklaim telah melepaskan tembakan peringatan dan meneriakkan kata "polisi".
"Saya teriak 'polisi' namun sepeda motor terus melaju dan tambah kencang. Saya suruh berhenti namun dia tetap melaju dan mengacungkan sajam ke arah saya," kata Robig.