REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ombudsman RI mengeluarkan Rekomendasi akibat belum dibayarkannya Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) tahun 2021-2022 dalam penanganan pandemi Covid-19 oleh Pemkot Semarang. Adapun total kerugian akibat belum dibayarkannya Inakesda ditaksir sebesar Rp 9 miliar.
Rekomendasi disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). “Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran Inakesda tahun 2021-2022 terhadap Pelapor dan tenaga kesehatan lainnya sekurang-kurangnya 2.047 orang yang menimbulkan kerugian secara materiil terhadap para Pelapor yang terdampak atas maladministrasi tersebut,” kata Najih, Selasa.
Najih menjelaskan laporan masyarakat tersebut sebelumnya diadukan oleh Pelapor kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah dan telah dilakukan pemeriksaan hingga penyapaian Tindakan Korektif. Namun upaya tersebut belum memberikan hasil.
Kemudian dilanjutkan oleh Ombudsman RI Pusat dan telah dilakukan upaya resolusi dan monitoring. Maka sesuai mekanisme penyelesaian laporan, Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi.
“Ombudsman RI perlu menyampaikan Rekomendasi kepada Pelapor dan pihak terkait agar proses penyelesaian laporan ini mendapatkan jalan keluarnya. Kami berharap Pemkot Semarang dapat membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan,” ujar Najih.