Senin 14 Jul 2025 18:59 WIB

Pengadilan Tolak Gugatan Eks Bos Sritex, 152 Aset Lukminto Tetap MAsuk Budel Pailit

Tim Kurator Sritex berhasil membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menolak gugatan eks bos Pt Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, soal penghapusan 152 aset pribadi mereka dari budel pailit Sritex, Senin (14/7/2025). Ke-152 aset tersebut terdiri dari 140 sertifikat hak milik dan 12 sertifikat hak guna bangunan. 

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tindakan Tim Kurator Sritex memasukkan 152 aset terkait dalam pertelaan aset pailit sudah sesuai hukum. "Dengan demikian tindakan tergugat yang memasukkan aset pribadi penggugat 1 dan penggugat 2 ke dalam daftar pertelaan harta pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk dan kawan-kawan tidak bertentangan dengan hukum," kata Hakim Ketua Rudi Fakhrudin Abbas saat membacakan putusannya. 

Hakim Rudi menambahkan, dalam persidangan, Tim Kurator Sritex juga berhasil membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya. "Sehingga mematahkan dalil-dalil dalam gugatan lain-lain para penggugat. Dengan demikian gugatan lain-lain para penggugat sudah sepatutnya untuk ditolak," ujarnya. 

Dalam persidangan, Lukminto bersaudara dan Tim Kurator Sritex sama-sama diwakili oleh kuasa hukum mereka. Gugatan Lukminto bersaudara terhadap Tim Kurator Sritex teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. 

Terdapat sembilan poin petitum dalam gugatan tersebut. "Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi poin kedua dalam petitum gugatan Lukminto bersaudara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement