Selasa 05 Aug 2025 13:18 WIB

Bikin Bandar Rugi karena Ternak Akun, Komplotan Pemain Judol di Yogya Ditangkap Polisi

Kelima pelaku judol mengelabui bandar dengan membuat banyak akun baru.

Ilustrasi judi online
Foto: Republika/Daan Yahya
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komplotan pemain judi online (judol) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi. Namun penangkapan yang dilakukan petugas dari Polda DIY itu dipertanyakan banyak pihak lantaran kelima pelaku ditangkap karena dianggap merukarena kelima pelaku ditangkap karena merugikan bandar judol.

Kelima pelaku menjalankan bisnisnya dari rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul. Modus yang dipakai mereka adalah "ternak akun" untuk mengelabui bandar judol.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, mengatakan lima pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu berinsial RDS, NF, EN, DA, dan PA. "Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya," ujar Slamet, Kamis pekan lalu.

Menurut dia, RDS bertindak sebagai penyedia sarana, pemodal, sekaligus pencari situs judi online yang menawarkan promosi berupa bonus akun baru. Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi melalui komputer yang telah disiapkan.

"Dia (RDS) yang menyiapkan link atau situsnya, kemudian menyiapkan PC dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online," ucapnya.

Slamet menuturkan praktik perjudian tersebut dijalankan secara terorganisir dengan memanfaatkan fitur promosi dari situs judi. Para tersangka secara rutin membuka puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan peluang menang yang lebih tinggi dari sistem.

"Kalau judi kan seperti itu, akun baru dibuat menang untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis," katanya.

Dalam sehari, menurut dia, masing-masing komputer digunakan untuk mengoperasikan sekitar 10 akun. Dengan empat unit komputer, komplotan ini bisa menjalankan sekitar 40 akun setiap hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement