Ahad 24 Aug 2025 12:09 WIB

Prabowo Hapus Utang Eks Petani PIR, Gubernur Jateng Serahkan 1.065 Sertifikat

Program PIR Lokal Teh dicanangkan pada 1984-1985.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi.
Foto: Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi.

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menyerahkan 1.065 sertifikat kepada petani yang dulu terlibat proyek Perkebunan Inti Rakytat (PIR) Lokal Teh Jateng di Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara. Penyerahan sertifikat tersebut menyusul adanya kebijakan Presiden mengenai penghapusan piutang negara kepada kepada petani eks proyek PIR.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Luthfi kepada sejumlah petani di Pendopo Kabupaten Batang, Jumat (22/8/2025). "Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Utang sudah nol, sudah clear," kata Luthfi. 

 

Ia mengingatkan para petani agar tak menyalahgunakan sertifikat yang sudah diterimanya. Jika hendak diagunkan, Luthfi mengimbau agar uang yang mereka peroleh dari pihak peminjam digunakan untuk usaha produktif. 

 

Salah satu petani asal Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Sukawit (56 tahun), mengapresiasi langkah pemerintah menghapus utangnya. Dia mengatakan, kreditnya macet karena hasil dari usaha perkebunan yang tidak maksimal.

 

"Terima kasih untuk Pak Gubernur, Pak Presiden, yang memikirkan kami. Hal ini benar-benar bermanfaat untuk saya," kata Sukawit. 

 

Program PIR Lokal Teh dicanangkan pada 1984-1985. Tujuannya menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma, agar terjalin sinergi saling menguntungkan.

 

Dalam program tersebut, pihak perushaan inti adalah PT Pagilaran dan plasmanya adalah petani teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara. Skema kerja samanya, perusahaan inti menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, dan pembinaan teknis. Sedangkan petani plasma mendapat kuota lahan.

 

Modal awal pembangunan kebun plasma (antara lain untuk pupuk dan bibit) dibiayai dari pinjaman bank atau sumber pembiayaan pemerintah, dengan atas nama petani. Hasil panen petani plasma wajib dijual ke perusahaan inti untuk menjamin pelunasan kredit. Setelah kredit lunas, lahan plasma sepenuhnya menjadi hak petani, dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).

 

Namun, kemitraan perusahaan inti (PT Pagilaran) dan petani plasma tidak berjalan lancar karena dinamika persoalan di lapangan, seperti alih fungsi lahan, kualitas bibit tidak baik, dan lainnya. Kondisi tersebut, membuat petani tidak bisa membayar kredit. 

 

Kondisi itu menjadi landasan pemerintah mengambil kebijakan penghapusan utang para petani tersebut. Untuk menindaklanjutinya, Pemprov Jateng bersama PT Pagilaran melakukan penyelesaian dan penyerahan sertifikat eks proyek PIR Lokal Teh Jateng. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement