REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Islam Indonesia (UII) kembali memperluas jejaring kolaborasi strategisnya. Kali ini, UII resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menguatkan industri keuangan syariah di Tanah Air.
Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Teatrikal, Lantai 1 Gedung Prof Sardjito, Kampus UII, dan diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII, Kamis (28/8/2025).
Dalam sambutannya, Rektor UII, Prof Fathul Wahid menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal yang baik untuk memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga otoritatif dalam bidang ekonomi syariah.
“Harapannya, kerja sama ini akan semakin memperkuat praktik ekonomi syariah di Indonesia sesuai dengan norma yang telah disepakati bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian DSN-MUI, Muhammad Bagus Teguh Perwira dalam kesempatan yang sama menyoroti tantangan yang dihadapi industri keuangan syariah di Indonesia.
"Tantangan terbesar saat ini di industri ini adalah tentunya sosialisasi literasi inklusi
tapi di sisi lain kita harus memperkuat industri ini," ujarnya.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berharap dapat mendorong lahirnya berbagai program konkret.
Penandatanganan MoU ini diharapkan tidak hanya memberi dampak positif bagi dunia akademik, tetapi juga turut mendukung perkembangan industri keuangan syariah nasional yang kian berperan penting dalam perekonomian Indonesia.