Ahad 31 Aug 2025 20:46 WIB

Polda Jateng Tetapkan 7 Tersangka Kerusuhan Demo di Semarang, 6 Masih Anak-Anak

Polisi menangkap 327 orang selama peristiwa kerusuhan, sebagian besar anak-anak.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Personel kepolisian menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/8/2025). Unjuk rasa yang menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob hingga tewas itu berakhir ricuh.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Personel kepolisian menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/8/2025). Unjuk rasa yang menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob hingga tewas itu berakhir ricuh.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tujuh tersangka dalam kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi digelar di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, pada Jumat-Sabtu (29-30/8/2025). Enam tersangka di antaranya merupakan anak-anak. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, pihaknya menangkap 327 orang selama peristiwa kerusuhan. "Hari ini, 327 pelaku anarko tersebut, dan sebagian besar adalah masih anak-anak atau pelajar, kita panggil orang tuanya," ucapnya saat diwawancara di Mapolda Jateng, Ahad (31/8/2025). 

Artanto menambahkan, pelaku dengan usia termuda adalah 13 tahun. Selain dari Kota Semarang, mereka yang tertangkap berasal dari beberapa daerah lainnya, seperti Grobogan dan Demak. 

Dia mengatakan, Polda Jateng melakukan pembinaan kepada para orang tua dan anak-anak yang tertangkap. "Rata-rata mereka ditangkap saat melakukan aksi rusuh massa serta perbuatan yang bersifat anarkis, seperti pelemparan, perusakan, melakukan gangguan ketertiban umum, sehingga mengakibatkan kerusakan berbagai fasilitas umum di Kantor Mapolda dan jalan raya," kata Artanto. 

Artanto mengungkapkan, dari 327 orang yang ditangkap, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng. "Dari tujuh (tersangka) tersebut, terdiri dari enam orang anak dan satu dewasa," ujarnya.

Menurut Artanto, ketujuh tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana berupa perusakan fasilitas umum, termasuk perkantoran. "Tujuh orang ini mereka tetap dilakukan proses verbal. Mereka hari ini bisa pulang. Mereka semua 327 (yang tertangkap) itu wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah," ucapnya. 

"Tujuh orang yang naik proses sidiknya, akan diproses verbal, diproses sampai proses pengadilan," tambah Artanto. 

Ketika ditanya berapa lama proses wajib lapor harus dijalani ke-327 orang tersebut, Artanto belum bisa menyampaikan secara pasti. "Wajib lapor tadi sudah disampaikan oleh penyidik, ada jangka waktunya," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement