REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA-FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ady Putra Cesario, mendesak kepolisian agar segera merilis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan peristiwa kecelakaan Iko Juliant Junior. Hal itu guna memperjelas penyebab kematian Iko, mahasiswa FH Unnes Angkatan 2024.
"Kami mendesak kepolisian membuka CCTV karena kami lihat ada beberapa titik CCTV di lokasi kejadian," kata Ady kepada Republika, Selasa (9/9/2025).
Pekan lalu Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polrestabes Semarang diketahui telah menggelar olah TKP di Jalan Veteran, lokasi kecelakaan sepeda motor yang melibatkan Iko. Namun Ady mengaku PBH IKA-FH Unnes maupun perwakilan keluarga almarhum Iko tidak diberitahukan tentang olah TKP tersebut.
"Kami berharap ada upaya apapun pihak keluarga dan kami dikabari untuk dilibatkan," ujar Ady.
Dia mengungkapkan, Ilham, teman almarhum Iko yang turut terlibat kecelakaan, berangsur pulih dan tak lagi menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Kariadi. Namun Ady mengaku belum melakukan perbincangan dengan Ilham untuk menggali lebih dalam perihal kronologis peristiwa sebelum Iko meninggal.
"Kami beri waktu untuk pemulihan kesehatan. Kemarin kita juga kirim donasi untuk support," kata Ady saat ditanya soal Ilham.
Dia menambahkan, saat ini PBH IKA-FH Unnes masih mendampingi keluarga almarhum Iko. "Sejauh ini kita perkuatkan keluarga almarhum, dan berkoordinasi dengan beberapa pihak," ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, kepolisian telah mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan momen Iko mengalami kecelakaan sepeda motor di Jalan Veteran pada dini hari tanggal 31 Agustus, tepatnya pukul 03:05 WIB. "Kita sudah menyita CCTV dan kita harus analisis CCTV itu," ucap Artanto ketika diwawancara di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Dia belum menyampaikan apakah rekaman CCTV itu akan dibuka kepada publik. "Tentunya penyidik akan melengkapi proses penyidikan tersebut sebagai bagian daripada proses," katanya.
Kendati demikian, Artanto menyebut, penyidik telah menetapkan bahwa Iko meninggal akibat kecelakaan. "Penyidik sudah melakukan penetapan terhadap peristiwa tersebut, di mana kejadiannya pada tanggal 31 Agustus 2025, tepatnya hari Minggu dini hari pukul 03:05 WIB, sudah ditetapkan oleh penyidik peristiwa tersebut adalah peristiwa lakalantas," ujarnya.
Dia mengungkapkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang ada di TKP, termasuk mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Selain itu, penyidik juga telah menggelar olah TKP melibatkan Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng, Unit Laka Satlantas Polrestabes Semarang, serta Bidlabfor Polda Jateng. "Penyidik meyakini bahwa kejadian tersebut adalah lakalantas," ujar Artanto.
Menurut Artanto, penyidik juga sudah memeriksa orang-orang yang terlibat dalam kecelakaan, yakni Vicky dan Aziz serta teman almarhum Iko, Ilham. Dalam kecelakaan tersebut, motor Honda Vario yang ditumpangi Vicky dan Aziz ditubruk dari belakang oleh motor Honda Supra yang dikendarai Iko dan Ilham.
Namun Artanto masih enggan menceritakan detail keterangan yang disampaikan oleh Vicky, Aziz, maupun Ilham. "Nanti penyidik yang akan menyampaikan, karena ini masih berproses ya, proses penyidikan," ujarnya.