REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mendorong 28 kabupaten/kota di wilayahnya untuk mempercepat pembentukan satuan tugas (satgas) penuntasan sampah. Hal itu karena pemerintah pusat menargetkan pada 2029 masalah sampah sudah terkelola dengan tuntas.
"Satgas penuntasan sampah agar dapat segera dibentuk, dan selambat-lambatnya dapat mengirimkan SK satgas pada pertengahan September 2025 ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, Widi Hartanto, saat menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Penuntasan Sampah Jawa Tengah, di Kantor DLHK Jateng, Selasa (9/9/2025).
Dalam rapat tersebut terungkap baru tujuh kabupaten/kota yang telah membentuk satgas penuntasan sampah, yakni: Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Pemalang, Brebes, Pati, Karanganyar, dan Kota Pekalongan. Sejak Juni 2025, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi disebut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0006574 Tahun 2025 yang menginstruksikan pembentukan satgas penuntasan sampah.
"Kita (Pemprov) Jawa Tengah kan sudah membentuk tim satgas penuntasan sampah. Tentu saja kita harus selalu berkoordinasi bagaimana menangani sampah di Jawa Tengah. Ini sesuai dengan target dari pusat bahwa 2029 semua sampah harus sudah dikelola, sudah diolah," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, ketika diwawancara seusai menghadiri rapat koordinasi di Kantor DLHK Jateng.
Menurut Sumarno, terdapat dua pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan dalam isu sampah, yakni penanganan di tingkat hulu dan pengelolaan terhadap sampah itu sendiri. Terkait persoalan di tingkat hulu, Sumarno menilai perlu ada sosialisasi lebih masif kepada masyarakat perihal cara mengelola sampah.
"Yang kedua, PR kita dari sisi sampah yang sudah dihasilkan: bagaimana kita kelola dengan baik," kata Sumarno.
Dia berpendapat, dari sisi teknologi, sudah tersedia cara pengelolaan sampah yang efisien. Namun hal itu perlu ditunjang dengan dana dan prasarana. Sumarno menerima informasi bahwa pemerintah pusat siap memberikan bantuan dana kepada daerah untuk isu penanganan sampah.