REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyita Rp10,9 miliar dalam kasus manipulasi pengajuan kredit oleh PT Daya Usaha Mandiri (DUM), perusahaan kontraktor bidang pembangkit listrik. Uang tersebut dicairkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan penjaminan.
Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto mengungkapkan, Kejari sudah satu tersangka dalam kasus manipulasi pengajuan kredit tersebut, yakni direktur utama PT DUM berinisial CWW. Pada 2018, kata dia menerangkan, PT DUM mengajukan pembiayaan fasilitas kredit proyek kepada Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Semarang sebesar Rp14 miliar.
Dana tersebut hendak digunakan untuk penambahan daya tiga gardu induk eksisting di wilayah Jawa Barat. Namun dalam prosesnya, tersangka CWW memanipulasi dokumen untuk pencairan kredit. Dalam kasus ini, CWW memalsukan bukti purchase order dan membuat bukti pembayaran melalui Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) fiktif tanpa validasi pihak bank.
"Diduga ada beberapa hal yang dimanipulasi untuk syarat-syarat proses pencairan. Karena ini merupakan kredit proyek, di mana jaminan yang diberikan salah satunya adalah surat perjanjian kerja atau kontrak yang dibuat PT Daya Usaha Mandiri," ungkap Andhie Fajar Arianto ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (9/12/2025).
Dia menerangkan, dalam kredit bisnis, terdapat lembaga penjamin pinjaman. Dalam kasus PT DUM, lembaga penjamin tersebut adalah Askrindo.
"Apabila terjadi kemacetan, diberikan jaminan oleh Askrindo. Namun dalam proses bisnis ini sebetulnya ada perjanjian antara Bank Jateng dan Askrindo; apabila ada penyimpangan atau fraud dalam proses kredit, maka patut diduga tidak boleh ada pencairan jaminan kredit dari Askrindo," ucapnya.
Andhie mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus manipulasi kredit oleh PT DUM. "Sampai hari ini kurang lebih sudah sekitar 46 saksi yang kami periksa. Mungkin akan bertambah untuk pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.
Sementara untuk tersangka CWW, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.