Ahad 21 Sep 2025 09:26 WIB

Biadab, Ayah di Pemalang Perkosa Putri Kandungnya Hingga Hamil

R sempat buron selama dua bulan sebelum ditangkap di Bandung.

Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEMALANG -- Entah setan apa yang merasuki R (41 tahun) hingga tega memperkosa putri kandungnya sendiri. Akibat perbuatan biadab tersebut. putri R kini hami.

Warga Pemalang, Jawa Tengah itu pun ditangkap Kepolisian Resor Pemalang akibat kasus dugaan tindak pelecehan seksual tersebut. Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan perbuatan tersebut terungkap setelah istri pelaku melihat kejanggalan dari perilaku anak korban. 

"Tersangka R ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat setelah sempat buron selama kurang lebih 2 bulan," katanya di Pemalang, Jumat (19/9/2025).

Berdasar keterangan pelapor disebutkan melihat kejanggalan terhadap perubahan perilaku anak kandungnya itu seperti nafsu makan yang semakin bertambah dan sering minum air dingin. Ibu kandung korban, akhirnya membawa anaknya membawa ke seorang bidan di Comal untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa anak korban sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Johan Widodo mengatakan setelah selesai pemeriksaan medis dan kembali ke rumah, ibu kandungnya bertanya pada anak korban siapa pelaku yang menyebabkan hamil. "Kemudian terungkap, bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. Perbuatan tersangka terhadap korban tersebut dilakukan saat istri pelaku bekerja," katanya.

Tersangka akan dikenai Pasal 81 ayat 1 dan 3 dan atau 82 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Atas Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement