REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan visum terhadap DRP (15 tahun), pelajar yang diduga menjadi korban penganiayaan dan penyiksaan oleh anggota Polresta Magelang. DRP disebut ditangkap secara sewenang-wenang di tengah kerusuhan unjuk rasa di Mapolresta Magelang pada 29 Agustus 2025 lalu.
Proses visum terhadap DRP dilakukan di RSUD Tidar Kota Magelang, Jumat (26/9/2025). "Permohonan visum tersebut pada prinsipnya adalah permintaan penyidik berkaitan dalam proses perkara. Bila yang bersangkutan sudah pernah diperiksa oleh pihak rumah sakit manapun, artinya data tersebut sementara masih merupakan rekam medik," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto lewat pesan tertulis kepada Republika, Sabtu (27/9/2025).
Royan Juliazka Chandrajaya, kuasa hukum keluarga DRP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mengungkapkan, visum terhadap DRP di RSUD Tidar Kota Magelang merupakan proses visum kedua. "Jadi visum pertama kita lakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda. Kita lakukan visum di sana tanggal 23 (September 2025), terus yang kemarin visum kedua," ujarnya ketika dihubungi Republika pada Sabtu.
"Kalau kata petugas dari Polda, ini (visum di RSUD Tidar Kota Magelang) buat second opinion visumnya. Mungkin penguat pendapat," tambah Royan.
Royan mengungkapkan, pada Jumat lalu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, juga datang ke Magelang untuk menyelidiki kasus dugaan penyiksaan yang dialami DRP. Anis pun sempat memantau proses visum terhadap DRP di RSUD Tidar Kota Magelang.
"Komnas HAM bisa membersamai, mengawal prosesnya sampai selesai, berjalan lancar, dan ini menjadi pintu awal bagi mereka untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang ada di peristiwa ini," ucapnya.