REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Polsek Gamping, Polresta Sleman, mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang kepala cabang penjualan di PT IPS, Trihanggo, Gamping, Sleman. Pelaku, RR (30), pria asal Lendah, Kulonprogo, diduga memalsukan laporan penjualan untuk menggelapkan uang hasil jual beli senilai Rp 83.954.900.
Kejadian ini terungkap pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kantor PT IPS yang berlokasi di Trihanggo, Gamping, Sleman. Korban adalah PT IPS itu sendiri, sementara pelapor dilaporkan oleh FI (46), warga Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
Menurut kronologi yang dirangkum dari keterangan polisi, pengakuan pelaku bermula pada Kamis (31/7/2025). Saat itu, RR sebagai kepala cabang penjualan mengaku telah menggunakan sejumlah uang hasil penjualan tanpa izin perusahaan. Pengakuan ini memicu audit internal yang dilakukan mulai tanggal 31 Juli hingga 5 Agustus 2025. Hasil audit mengungkap adanya selisih antara barang masuk-keluar serta ketidaksesuaian uang hasil penjualan.
Setelah audit selesai, RR sempat dikonfirmasi kembali dan membenarkan perbuatannya. Ia mengakui telah memanfaatkan uang milik perusahaan tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban. Kerugian yang dialami PT IPS mencapai Rp 83.954.900, yang berasal dari hasil penjualan barang.
Modus pelaku adalah memalsukan data dan laporan hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kepala cabang untuk mengelola dana penjualan, yang kemudian digunakan secara pribadi.
“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Biaya hidup baik makan, sandang dan tempat dan juga digunakan untuk Judi Online” Ungkap Panit 1 Reskrim Polsek Gamping. Ipda Dwiyanto K (9/10/2025).
Penangkapan terhadap RR dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gamping pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya di Lendah, Kulonprogo. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Gamping untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar SK Pengangkatan Karyawan Kontrak atas nama RR, satu lembar surat pemutusan kerja atas nama RR, satu bandel laporan audit, sembilan lembar kwitansi produk plafon PVC, dan lima lembar faktur penjualan," ujar Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo.