Jumat 06 Mar 2026 22:04 WIB

KSPI: THR tak Boleh Dicicil, Perusahaan Pelanggar Harus Ditindak Tegas

KSPI Jateng membuka posko pengaduan yang menghadapi masalah pembayaran THR.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Uang THR. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Aulia Hakim, meminta perusahaan-perusahaan di Jateng agar tak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada para pegawainya. Menurut Aulia, kasus pencicilan THR kerap berulang setiap tahunnya dan seharusnya bisa ditindak tegas sesuai aturan. 

Dia menerangkan, pemberian THR kepada pekerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. "Dalam aturan itu, tak ada satu pun pasal menyebut boleh mencicil. THR harus dibayar secara penuh," kata Aulia saat diwawancara, Jumat (6/3/2026). 

Baca Juga

Aulia menambahkan, pembayaran THR harus dilakukan maksimal H-7 Lebaran. Ia mengungkapkan, per 2 Maret 2026 lalu, KSPI Jateng sudah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang menghadapi masalah pembayaran THR. Posko tersebut dibuka di sejumlah daerah basis pekerja seperti Cilacap, Karanganyar, Demak, Jepara, Brebes, Tegal, dan Kota Semarang.

“Nanti yang bukan basis-basis, seperti Temanggung, Purbalingga, Banjarnegara, kita akan hubungkan untuk pendampingannya dari kabupaten terdekat yang menjadi basis,” ujar Aulia.

Dia pun berharap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng dapat melakukan penindakan tegas jika menerima laporan soal perusahaan yang tak memenuhi prosedur pembayaran THR kepada pekerja. "Selalu jadi persoalan klasik, mencicil, mengaku tak sanggup bayar, padahal kondisi (perusahaan) baik-baik saja. Harusnya tegas ini yang melanggar hukum, bukan cuma sanksi administrasi, tapi pidana, tegakkan aturan," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement