REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Aidul Fitriciada Azhari, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Ketua Komisi Yudisial RI 2015-2018
Di tengah eforia demokrasi prosedural, Indonesia menghadapi paradoks yang jarang dibicarakan secara jujur, yakni semakin demokratis secara elektoral, belum tentu semakin efektif secara institusional. Kita rajin menyelenggarakan Pemilu, tetapi abai membangun meritokrasi. Akibatnya, demokrasi kita kerap menghasilkan legitimasi tanpa kapasitas.
Pengalaman Singapura dan Iran
Pengalaman Singapura menunjukkan anomali yang menggugah. Sistem politiknya ditandai oleh dominasi satu partai, People’s Action Party, yang dalam teori demokrasi liberal dianggap problemati karena minim kompetisi. Namun, negara kota itu secara konsisten menempati peringkat atas dalam Worldwide Governance Indicators – khususnya pada dimensi government effectiveness dan control of corruption. Dalam laporan Bank Dunia, skor efektivitas pemerintahan Singapura mendekati puncak global dalam dua dekade terakhir.
Hal serupa terlihat dalam Corruption Perception Index yang drilis Transparency International: Singapura hampir selalu berada pada 10 teratas negara paling bersih dari korupsi. Capaian tersebut bukan kebetulan, melainkan hasil dari disain institusi yang secara sadar menempatkan meritokrasi sebagai fondasi. Sejak era Lee Kuan Yew, rekruitmen birokrasi dilakukan dengan standar ketat, gaji kompetitif, dan sistem promosi berbasis kinerja.
Contoh lain yang mulai menarik perhatian datang dari Iran. Meski sistem politiknya tidak demokratis dalam pengertian liberal, Iran menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy). Data UNESCO menunjukkan peningkatan tajam jumlah publikasi ilmiah Iran sejak awal 2000-an yang menjadikannya sebagai salah satu produsen riset terbesar di Kawasan Timur Tengah. Selain itu investasi pada pendidikan tinggi teknik dan sains menghasilkan basis teknokrat kuat yang menopang industri domestik dari energi hingga teknologi militer.
Dalam perspektif teori pembangunan, seperti dikemukakan oleh Peter Evans dalam buku “Embedded Autonomy: States and Industrial Transformation” (1995), keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh rezim politik, tetapi oleh kapasitas birokrasi yang otonomi sekaligus kompeten. Negara yang mampu menggabungkan embedded autonomy, yakni kondisi birokrasi yang relatif otonom secara professional, tetapi tetap terhubung secara institusional dengan sektor ekonomi, akan lebih efektif dalam mendorong industrialisasi. Dalam konteks itu, Singapura dan, dalam derajat tertentu, Iran menunjukkam hal tersebut.