REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas tetap mengupayakan agar 110 pasien Covid 19 yang meninggal, bisa mendapat santunan dari Kementerian Sosial. ''Kita akan upayakan agar keluarga pasien yang belum mendapat santunan bisa mendapat santunan,'' kata Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyrakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas, Widarso, Rabu (24/3).
Dari informasi yang dia terima, masalah santunan bagi pasien Covid 19 yang meninggal sudah tidak lagi diberikan mulai tahun anggaran 2021. Hal ini karena tidak ada lagi anggaran yang dialokasikan Kemensos untuk kebutuhan tersebut.
''Sebenarnya belum ada surat resmi dari Kementerian Sosial soal penghentian penyaluran santunan bagi pasien Covid 19 yang meninggal. Dalam koordinasi para kepala dinas sosial se-Jateng, juga sempat ditanyakan masalah ini. Namun sampai sekarang jawabannya hanya surat yang menyatakan tidak tersedia anggaran,'' katanya.
Dalam program santunan tersebut, keluarga pasien Covid 19 yang meninggal, sebelumnya akan mendapat santuan sebesar Rp 15 juta. Santunan tersebut disalurkan langsung dari Kemensos, melalui rekening masing-masing keluarga pasien. Usulan pengajuan santunan, dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah desa kemudian diajukan Dinas Sosial ke Kemensos.
Widarso menyatakan, pada akhir tahun 2020 lalu, pihaknya sempat mengajukan permohonan santunan bagi 110 pasien Covid 19 yang meninggal dunia. ''Kami sebelumnya tidak pernah mengecek apakah dana permohonan tersebut sudah dicairkan atau belum, karena langsung masuk ke rekening masing-masing keluarga pasien,'' jelasnya.
Namun untuk 110 pasien terakhir, dia mengaku mendapat laporan bahwa permohonan itu belum ada yang cair. Untuk itu, dia mengaku sedang mengupayakan agar dana santunan bagi 110 keluarga pasien yang meninggal itu bisa dicairkan.
''Kami tidak menjanjikan agar santunan itu bisa cair, karena merupakan kewenangan Kemensos. Namun kami sudah menyurati, melaporkan pada Bupati dan Gubernur yang bisa menanyakan masalah itu ke kementerian,'' katanya.