Selasa 30 Mar 2021 18:02 WIB

Amankan Aset Pemda, Yogyakarta Bentuk Bank Tanah

Seluruh aset berupa bidang tanah milik pemkot seharusnya sudah bersertifikat.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Foto: Humas Pemkot Yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA  -- Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya merealisasikan pembentukan bank tanah sebagai langkah untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah khususnya persil tanah. Sehingga bisa mendukung program pembangunan di kota tersebut.

“Langkah awal untuk membentuk bank tanah adalah dengan memperjelas alas hak atau status sebuah bidang tanah, yaitu dengan sertifikasi,” kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, di sela penandatanganan nota kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Selasa (30/3).

Menurut dia, seluruh aset berupa bidang tanah milik Pemerintah Kota Yogyakarta seharusnya sudah dilengkapi dengan sertifikat dan tidak boleh ada bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

Dengan memiliki sertifikat, lanjut Haryadi, maka pemerintah daerah akan memiliki kekuatan dan alas hukum yang jelas saat akan memanfaatkan bidang tanah tersebut untuk kebutuhan pembangunan di Kota Yogyakarta.

“Jika suatu saat ada tawaran kerja sama atau investasi, maka pemerintah daerah sudah memiliki gambaran mengenai lokasi yang layak. Terutama jika investor tersebut ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah. Atau saat pemerintah daerah ingin menginvestasikan asetnya,” katanya.

Dengan memiliki sertifikat, maka diharapkan tidak sampai muncul permasalahan seperti sertifikat ganda karena bidang tanah tersebut sudah diklaim terlebih dulu oleh pihak lain.

Sertifikasi dan kejelasan alas hak mengenai bidang tanah di Kota Yogyakarta tersebut, lanjut Haryadi, seharusnya tidak hanya berlaku bagi aset milik Pemkot Yogyakarta tetapi juga untuk tanah berstatus Sultan Ground maupun Pakualaman Ground.

“Status tanah ini juga harus diperjelas, karena ada beberapa bangunan pemerintah daerah yang memanfatakan tanah Sultan Ground dan juga Pakualaman Ground,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo sudah mengusulkan 25 bidang tanah untuk dilakukan sertifikasi pada tahun ini.

“Seluruhnya merupakan ruas jalan yang memang belum memiliki sertifikat. Sertifikasi ini juga menindaklanjuti rekomendasi dari KPK untuk melakukan sertifikasi terhadap ruas jalan,” katanya.

Sejumlah ruas jalan yang akan disertifikasi pada tahun ini di antaranya di Jalan Margo Utomo dan nantinya akan menyasar di ruas jalan lain. Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 490 ruas jalan.

“Semuanya akan disertifikasi. Tetapi untuk anggaran murni baru diusulkan 25 ruas jalan. Karena proses sertifikasi ini harus didahului dengan identifiaksi dan pendaftaran. Kami pun harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung agar sertifikasi berjalan lancar,”  ujar dia.

Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Rudi Prihantoro mengatakan siap menbantu pemerintah daerah untuk melakukan sertifikasi bidang tanah. “Harapannya, tidak hanya 25 tetapi bisa ditambah hingga ratusn sehingga seluruh bidang tanah terdaftar dan tersertifikasi,” katanya.

Kespakatan bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tersebut akan berjalan selama lima tahun.

sumber : Antara.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement