Selasa 18 May 2021 15:43 WIB

Polres Banyumas Tahan Aktivis Antikorupsi Diduga Memeras

Salah satu korbannya adalah Kepala Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen Wagiyah (54).

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Banyumas Tahan Aktivis Antikorupsi Diduga Memeras. Ilustrasi Pemerasan
Foto: Foto : MgRol112
Polres Banyumas Tahan Aktivis Antikorupsi Diduga Memeras. Ilustrasi Pemerasan

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Penyidik Polresta Banyumas akhirnya melakukan penahanan terhadap aktivis antikorupsi yang melakukan pemerasan. Penahanan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah Siswo Subroto ini, dilakukan usai dilakukan pemeriksaan Senin (17/5) petang.  

''Sejak selesai pemeriksaan kemarin, langsung kita lakukan penahanan,'' jelas Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Selasa (18/5).

Dia menyebutkan, tindakan penahanan yang dilakukan merupakan kewenangan pihak kepolisian setelah melakukan beberapa pertimbangan. Antara lain, sudah memiliki alat bukti yang cukup, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, atau merusak atau menghilangkan barang bukti.

Sebagaimana diketahui, Subroto yang memang dikenal sebagai pegiat LSM ini, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan pidana pemerasan pada sejumlah kepala desa di Banyumas.

Salah satu korbannya adalah Kepala Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen Wagiyah (54). Dalam laporannya ke pihak kepolisian korban mengaku telah menjadi korban pemerasan tersangka. Dia mengaku diancam tersangka akan dijemput pihak kejaksaan bila tidak menyerahkan sejumlah uang. Untuk itu, dia mengaku sudah menyerahkan uang lebih dari Rp 100 juta kepada tersangka.

Dari terungkapnya kasus ini, belakangan diketahui ternyata ada empat kepala desa lain di Banyumas yang menjadi korban tindak pemerasan tersangka. Antara lain Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Kemranjen.  ''Dari keempat kades ini, total uang yang diserahkan seluruh korban mencapai Rp 375 juta,'' jelas Kasatreskrim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement