REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tujuh kali berturut-turut atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (25/5).
Penghargaan diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di dampingi Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh. Capaian WTP tahun anggaran 2020 yang diterima kali ini merupakan prestasi tujuh kali berturut-turut yang berhasil dipertahankan.
"WTP merupakan bentuk dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono.
WTP, kata dia, sebenarnya bukan tujuan, melainkan sebuah sarana yang mampu menggambarkan kondisi sebuah daerah yang telah menerapkan transparansi, dan good governance. Selanjutnya, informasi yang diolah dan disajikan dalam laporan yang menghasilkan predikat WTP, bisa dijadikan alat atau instrumen pengambilan sebuah keputusan strategis.
"Kami harap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong dan memotivasi jajaran Pemerintah Daerah, untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Semoga LHP ini dapat bermanfaat sebagai bahan evaluasi dan memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," katanya.
Selain Kabupaten Mojokerto, kata dia, beberapa daerah juga menerima Opini WTP dalam kesempatan ini antara lain Pemkab Sumenep yang juga tujuh kali berturut-turut, Kabupaten Pamekasan empat kali berturut-turut, dan Pemkot Pasuruan sebanyak satu kali.Iajuga mengemukakan beberapa temuan signifikan yang harus diperhatikan oleh semua pemerintah daerah, meski tidak memberikan pengaruh terhadap kewajaran laporan.Iamenekankan agar temuan tersebut menjadi rekomendasi yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti.Adapun di antaranya adalah pengelolaan dan penatausahaan aset tetap, yang dinilai belum memadai. Begitupun dengan penatausahaan PBB P-2 dan kebijakan akuntansi, penatausahaan persediaan atas bantuan COVID-19 tahun anggaran 2020, serta ada kemahalan harga pengadaan barang penanganan COVID-19 dari Belanja Tak Terduga (BTT).Secara lengkap, lanjut dia, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika ditemui, pemeriksa tetap mengungkapkannya dalam laporan.Sementara laporan keuangan harus memenuhi tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan. Serta harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuhan pada perundang-undangan, dan kecukupan informasi.Selain itu, kata JokoAgus Setyono, hal mendasar dari WTP adalah kewajaran, artinya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun kualitatif. WTP merupakan yang teratas dari tingkatan LKPD, yang diikuti predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, dan Disclaimer.Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengucapkan terima kasih, pada seluruh OPD yang telah bekerja dengan baik dan maksimal. Bupati berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan."Saya ucapkan terima kasih pada semua OPD yang yang telah serius dan konsekuen dalam hal menyusun laporan keuangan dengan maksimal dan tepat waktu. Prestasi ini harus terus kita pertahankan," kata Bupati yang hadir di dampingi Pj Sekdakab Mojokerto, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Kepala BPKAD beserta OPD terkait.