Jumat 28 May 2021 16:13 WIB

Jual Inex, Seorang DJ Diamankan Polisi

Petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah cukup banyak.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Obat-obatan psikotropika. Ilustrasi
Foto: .
Obat-obatan psikotropika. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang diskjockey (DJ) yang sering manggung di diskotik kawasan Baturraden Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Hal ini menyusul terungkapnya kasus penjualan narkoba jenis ekstasi atau inex di lokasi tempat hiburan tersebut.

''DJ yang kami tangkap berinisial CIR (30), warga Desa Purwosari Kecamatan Baturaden,'' jelas Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Jumat (28/5).

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah cukup banyak. Antara lain, 68 butir tablet pil ekstasi warna cokelat yang terbungkus dalam 8 (delapan) sachet plastik. ''Berat keseluruhan obat tersebut mencapai 42,6 gram. Seluruhnya kami temukan dalam tas koper milik pelaku,'' jelasnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima petugas bahwa di salah satu tempat hiburan malam kawasan Baturraden marak beredar narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung turun ke lokasi dengan menyamar sebagai pengunjung.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa ekstasi yang beredar di tempat hiburan tersebut diperoleh dari seseorang yang berprofesi sebagai DJ di diskotik ini. ''Setelah kami mengetahui identitas bersangkutan, kami langsung melakukan pengintaian,'' jelasnya.

Pada satu kesempatan, petugas kemudian melakukan penyergapan dan  penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Gunung Slamet Desa Purwosari Kecamatan Baturaden, dengan disaksikan warga dan Satpam perumahan. ''Dari penggeledahan itulah, kami mendapatkan barang bukti ekstasi sebanyak 68 butir,'' katanya.

Menurutnya, tersangka CIR saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut kasus tersebut. ''Sementara tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan UU ini, pelaku diancam dengan hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,'' ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement