Jumat 11 Jun 2021 20:38 WIB

Bupati Sleman Instruksikan Kelurahan Bentuk Shelter Covid-19

Peningkatan kasus positif Covid-19 di daerah ini yang masih tinggi.

Bupati Sleman Instruksikan Kelurahan Bentuk Shelter Covid-19 (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Bupati Sleman Instruksikan Kelurahan Bentuk Shelter Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kustini Sri Purnomo mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada seluruh panewu (camat) dan lurah di wilayah setempat untuk membentuk shelter COVID-19 tingkat kelurahan.

"Instruksi Bupati Sleman Nomor 14/INSTR/2021 ini memperhatikan peningkatan kasus positif COVID-19 di daerah ini yang masih tinggi, dan kasus aktif harian terus bertambah, serta terbatasnya kapasitas isolasi di Fasilitas Kesehatan Darurat COVID-19 (FKDC) tingkat kabupaten," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Jumat (11/6).

Menurut dia, selain kepada camat dan lurah, instruksi tersebut juga ditujukan kepada seluruh kepala pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) se-Kabupaten Sleman, dukuh, Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT), serta masyarakat di wilayah itu.

"Bupati Sleman meminta seluruh kelurahan agar membentuk shelter COVID-19 tingkat kelurahan, sebagai fasilitas isolasi dan karantina dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Posko Penanganan COVID-19 tingkat kelurahan," katanya.

Selain itu, kecamatan agar mengoordinasikan dan memantau pembentukan serta pengelolaan shelter COVID- 19 tingkat kelurahan di wilayah masing-masing. "Pembentukan dan pengelolaan shelter COVID-19 tingkat kelurahan dalam pelaksanaannya dibantu pamong kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, mitra kelurahan, serta Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya," katanya.

Shavitri mengatakan pembiayaan pelaksanaan Shelter COVID-19 tingkat kelurahan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan. "Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam operasional dan pembiayaan Shelter COVID-19 tingkat kelurahan," katanya.

Pengelolaan Shelter COVID-19 tingkat kelurahan meliputi gedung/ bangunan/ rumah yang digunakan sebagai shelter, sarana prasarana pendukung, dan logistik bagi penghuni maupun petugas. "Sedangkan SDM Petugas Operasional, terdiri atas tenaga kesehatan, petugas kerumahtanggaan dan petugas pengawas," katanya.

Ia mengatakan pelaksanaan isolasi masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 dilakukan di Shelter COVID- 19 tingkat kelurahan, terutama bagi warga yang dinyatakan positif COVID-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan.

"Isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan bagi warga yang dinyatakan positif COVID- 19 dengan kondisi asimtomatik, jika rumah tersebut tersedia kamar dan kamar mandi yang terpisah dengan kamar atau kamar mandi bagi anggota keluarga. Isolasi di shelter tingkat kabupaten apabila Shelter COVID-19 tingkat Kelurahan tidak mampu menangani," katanya.

Warga yang dinyatakan positif COVID-19 dengan kondisi sedang atau berat, katanya, diisolasi dan dirawat di rumah sakit. Isolasi mandiri di rumah wajib mendapatkan izin ketua RT/ RW, dan harus dilakukan secara disiplin dengan pengawasan yang ketat oleh anggota keluarga lain, pengurus RT/ RW, dan tetangga sekitar yang dikoordinasikan oleh dukuh. "Instruksi Bupati Sleman terkait pembentukan shelter kelurahan tersebut mulai berlaku 14 Juni 2021," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement