REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sleman pasca munculnya polemik penggunaan nama 'Kaliurang' sebagai bagian dari merek minuman beralkohol yakni Anggur Merah Kaliurang. Kabar penggunaan nama dari salah satu daerah di Sleman itu sebelumnya beredar di media sosial dan ramai menjadi perhatian masyarakat.
Bahkan Forum Masyarakat Kaliurang (FORMAK) secara tegas menyuarakan penolakan terhadap penggunaan nama 'Kaliurang' dalam produk minuman keras berlabel Anggur Merah Kaliurang yang diproduksi oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot, produsen dari Anggur Merah Cap Orang Tua.
Menanggapi hal ini, Bupati Sleman, Harda Kiswaya mengambil langkah tegas dengan menyatakan penolakannya dan mengultimatum pihak produsen untuk segera menghapus nama Kaliurang dari produk yang dinilai mencoreng citra daerah tersebut.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya di Pemkab Sleman, Senin (21/4/2025).
Harda menjelaskan Kaliurang berdasarkan Perda DIY Nomor 1 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025, dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d, diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan Wisata berbasis pendidikan, budaya dan sejarah.
Menurutnya, penggunaan nama Kaliurang pada produk minuman keras sangat tidak pantas dan citra Kabupaten Sleman sangat dirugikan akibat pencatutan nama tersebut. Penolakan itu, tentunya menjadi bentuk kekhawatiran bersama. Oleh karena itu, Pemkab Sleman akan melayangkan somasi kepada produsen Anggur Merah Kaliurang tersebut.
"Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama bukan atau tidak boleh menggunakan nama Kaliurang. Betul-betul ini sangat merugikan kami Pemkab Sleman dan masyarakat Sleman tegasnya," ucapnya.
Tak sampai di situ saja, Bupati menyampaikan pihaknya juga
“Intinya akan ada peraturan daerah berkaitan dengan itu karena masalah ini sangat sensitif. Kami perlu bantuan dari Kementerian Hukum HAM untuk memberikan arahan, petunjuk-petunjuk sehingga nanti peraturan yang kami terbitkan betul bisa bermanfaat untuk siapapun,” ungkap Bupati.
"Kita akan melawan secara hukum" ujarnya menambahkan.
Saat ditanya terkait peredaran miras dengan merek Kaliurang itu, Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi memastikan Pemkab Sleman terus memantau apakah produk dengan label tersebut sudah sejauh mana beredar di wilayahnya.
"Kami terus pantau. Jadi penjualan minuman beralkohol yang dijual tidak pada tempatnya, di toko,kios yang tidak berijin, kami akan menindak tegas," katanya.
Sementara itu, Ketua FORMAKs Farchan Hariem menyampaikan keresahan warganya setelah munculnya minuman keras dengan merek yang mencatut nama daerahnya. Mereka menilai langkah produsen tersebut sebagai bentuk komersialisasi tanpa etika yang menyinggung nilai-nilai budaya masyarakat lereng Merapi.
"Kami anggap sebagai bentuk komersialisasi tanpa etika, yang mencederai norma masyarakat lokal, menyinggung rasa hormat warga, dan berpotensi mencoreng citra pariwisata Sleman,” ungkapnya.