Kamis 01 Jul 2021 13:12 WIB

MPP Yogyakarta Integrasikan Akses Layanan Publik

Berbagai instansi vertikal yang sudah bergabung di MPP Kota Yogyakarta.

Balai Kota Yogyakarta.
Foto: Yusuf Assidiq.
Balai Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi melakukan soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) dan memastikan masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah.

Hal itu, menurut Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat soft launching MPP yang dipantau secara daring di Yogyakarta, karena layanan yang ditawarkan, baik perizinan maupun non perizinan, sudah terintegrasi di dalam satu gedung.

"Mal Pelayanan Publik (MPP) ini sejatinya adalah transformasi dari model pelayanan bersama dalam satu atap yang pernah diterapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta beberapa tahun lalu. Karena ada perubahan paradigma akuntabilitas birokrasi, maka kemudian lahirlah MPP seperti yang ada saat ini," katanya.

Menurut dia, masyarakat akan sangat dimudahkan saat mengakses berbagai layanan publik karena tidak perlu datang ke banyak loket, tetapi cukup datang ke satu loket saja dan kemudian berkas permohonan yang sudah diajukan akan 'berjalan' ke berbagai loket.

"Jadi masyarakat tinggal menunggu saja. Jika berkas lengkap dan syarat terpenuhi, maka izin akan dikeluarkan," katanya.

Kemudahan pemberian layanan kepada masyarakat, lanjut Heroe, diharapkan dapat diikuti dengan kecepatan pemrosesan berkas dan pengeluaran izin atau surat dan produk pelayanan publik lainnya.

Selain memasukkan semua layanan yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, MPP Kota Yogyakarta juga menggandeng berbagai instansi vertikal untuk membuka loket dan memberikan pelayanan di MPP yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta tersebut.

Berbagai instansi vertikal yang sudah bergabung di MPP Kota Yogyakarta di antaranya KPP Pratama, Imigrasi, Bea Cukai, BPN. Selain itu ada pula pelayanan lain seperti dari Polresta Yogyakarta, Samsat, layanan BPD DIY, dan Kantor Kementerian Agama Yogyakarta.

"MPP ini pun kami desain sebagai rintisan integrasi data berbasis NIK karena berbagai instansi di pemerintah daerah maupun instansi vertikal juga banyak membuat aplikasi. Harapannya, platform aplikasi pelayanan publik ini bisa saling berkomunikasi," ujarnya.

Dengan integrasi data, diharapkan tidak perlu lagi ada permintaan untuk fotokopi KTP dan dokumen lainnya karena datanya sudah saling terhubung. "Jadi, di MPP Ini juga bisa menjadi crisis center. Menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat saat mengurus pelayanan publik atau saat mengurus perizinan," jelas dia.

Saat ini, di MPP Kota Yogyakarta terdapat 19 instansi yang memberikan pelayanan dengan total 33 jenis pelayanan, baik perizinan maupun non perizinan. Di masa yang akan datang, layanan MPP akan terus dikembangkan hingga maksimal termasuk penyediaan drive thru untuk mempercepat pelayanan publik seperti cetak KTP dan juga layanan lain yang memungkinkan.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB, Diah Natalisa yang hadir secara daring menyebut, MPP Kota Yogyakarta merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang baik meski dalam masa pandemi Covid-19.

"Dalam era saat ini, pemerintah tidak boleh bergerak lambat dalam memberikan pelayanan publik terbaik. MPP ini pun bisa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk penggerak ekonomi karena menawarkan kecepatan dan kemudahan dalam perizinan dan berusaha," katanya.

Ia pun memastikan agar pelayanan di MPP dapat terintegrasi sehingga dibutuhkan komitmen kuat antara pemerintah daerah dan instansi lain yang sudah bergabung di MPP Kota Yogyakarta.

sumber : Antara.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement