Jumat 06 Aug 2021 17:03 WIB

Kredit Macet Perbankan di Banyumas Capai 6,81 Persen

Normalnya NPL perbankan di kisaran 4-5 persen.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Kredit macet (ilustrasi)
Foto:

Besarnya DPK ini, menyebabkan perbankan juga mengalami kenaikan 5,33 persen (yoy). Dari aset tercatat Rp 7,079 triliun, melonjak menjadi Rp 7,456 triliun.

Sementara untuk nilai kredit, hanya mengalami kenaikan 2,92 persen (yoy). Yakni, dari posisi kredit senilai Rp 5,717 triliun pada Mei 2020, naik menjadi Rp 5,884 triliun pada Mei 2021.

Sedangkan mengenai program restrukturisasi kredit yang dilaksanakan, sejauh ini program restrukturisasi kredit perbankan di Banyumas sudah dilaksanakan dengan baik. ''Program restrukturisasi kredit tidak hanya dilakukan kalangan perbankan umum/syariah dan BPR, tapi juga lembaga keuangan lainnya,'' jelasnya.

Untuk bank umum/syariah, jumlah debitur terdampak pandemi Covid 19 tercatat ada sebanyak 108.810 akun, dengan nilai kredit Rp 5,688 triliun. Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapat program restrukturisasi ada sebanyak 107.040 akun dengan nilai kredit Rp 5,523 triliun.

Sedangkan untuk debitur BPR/BPRS, jumlah debitur yang terdampak pandemi tercatat sebanyak 22.240 akun, dengan nilai kredit Rp 1,938 triliun. Sedangkan yang mendapat program restrukturisasi ada sebanyak 14.214 akun dengan nilai kredit Rp 1,721 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement