REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) bekerja sama dengan Biro Inovasi Pembelajaran Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Program Pekerti (Pelatihan Teknik Instruksional) sesuai dengan regulasi yang ditentukan oleh Dirjen Dikti Kemendikbudristek, secara daring pada 21-26 Agustus 2021. Pelatihan tersebut diikuti 20 dosen pemula di UMS.
Program Pekerti merupakan program pelatihan yang dirancang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk peningkatan kompetensi pedagogik bagi para dosen.
Pelatihan Pekerti di UMS tersebut bertujuan untuk pengembangan dan pembinaan profesi dosen, khususnya kompetensi pedagogis dan optimalisasi kompetensi dosen dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
Wakil Rektor I UMS Bidang Akademik, Riset, Pengabdian, Publikasi dan HAKI, Harun Joko Prayitno, menjelaskan tugas utama dosen yakni memandirikan dan mendewasakan mahasiswa yang Islami, profesional, berdaya saing dan mampu menjadi penggerak Inovator, Kreator, Inventor (IKI) di era komunikasi global.
"Tugas utama dosen UMS adalah untuk memandirikan dan mendewakan mahasiswa menjadi pribadi-pribadi yang Islami, profesional, unggul berdaya saing, mampu menjadi penggerak IKI, perubahan masyarakat pada era komunikasi-komputasi global," kata Harun seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (22/8).
Kepala BPSDM, Budi Murtiyasa, menyampaikan luaran yang akan dicapai dalam pelaksanaan Pekerti yakni, setelah mengikuti program pelatihan peserta mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan perkembangan kebijakan terkini,
Dalam Pelatihan Pekerti terdapat 16 materi yang disampaikan seperti pendidikan tinggi sebagai sistem, isu strategis pendidikan tinggi, teori belajar dan motivasi, model-model pembelajaran inovatif, pembelajaran orang dewasa, dasar-dasar komunikasi dan keterampilan dasar mengajar, taksonomi tujuan pembelajaran desain instruksional, GBPP dan SAP hakikat metode instruksional, metode pemberian tugas team teaching, praktikum, media sederhana, penilaian hasil belajar, dan praktik mengajar.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan setiap perguruan tinggi wajib mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Kepala Divisi Pengembangan Kurikulum dan Inovasi Pembelajaran UMS, Laili Etika Rahmawati, menejelaskan program Pekerti dilakukan secara daring selama enam hari yang tidak mengurangi esensi dari pelatihan ini dengan mengedepankan kedisiplinan. "Program Pekerti ini walau dilakukan secara daring selama enam hari tidak akan menurunkan esensi pelatihan ini," ujar Laili.