REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dalam perpanjangan status PPKM yang diumumkan pemerintah, Senin (30/8), status PPKM Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya turun ke level 3. Menyusul penetapan tersebut, Bupati Achmad Husein menyatakan akan mengeluarkan ketentuan Instruksi Bupati terkait dengan pelonggaran pembatasan kegiatan yang bisa dilakukan masyarakat Banyumas.
''Intinya, dengan penurunan status PPKM ke level 3, memang ada sejumlah kelonggaran terkait pembatasan yang sebelumnya diterapkan di Banyumas. Detilnya, nanti saya tuangkan dalam Instruksi Bupati,'' jelas Husein, Selasa (31/8).
Menurut bupati, salah satu kegiatan masyarakat yang akan dilonggarkan mengenai adalah mengenai kegiatan pendidikan di sekolah. Sesuai ketentuan Instruksi Mendagri, maka daerah yang status PPKM-nya sudah pada level 3, diizinkan melaksanakan kegiatan PTM (Pembelajaran Tatap Muka).
Kendati demikian, dia meminta para kepala sekolah baik seolah negeri atau swasta, tidak euphoria kemudian serentak menggelar kegiatan PTM. ''Tidak bisa begitu. Tetap harus ada aturan kegiatan PTM untuk meminimalisir kemungkinan penyebaran kasus Covid-19 di sekolah,'' jelasnya.
Disebutkan, sekolah yang akan menggelar PTM, harus mendapat izin lebih dahulu dari Dinas Pendidikan. ''Nanti pihak Dinas akan mengecek kesiapan sekolah untuk menggelar PTM. Terutama dalam hal penerapan protokol kesehatannya,'' jelasnya.
Sesuai ketentuan Inmendagri, dia menyatakan, untuk sekolah SD hingga SMP yang menjadi kewenangan pemkab, kapasitas pelajar yang diizinkan mengikuti PTM dibatasi sebanyak 50 persen. Dengan demikian, pelajar yang masuk sekolah dilakukan secara bergantian.
''Sekolah setingkat taman kanak-kanak atau PAUD, juga diizinkan melaksanakan PTM. Tapi pembatasannya lebih ketat lagi, hanya diizinkan 33 persen anak yang diizinkan untuk ikut PTM,'' katanya.
Ia menyatakan, ketentuan detail mengenai pelaksanaan PTM ini, nantinya tertuang dalam Instruksi Bupati. ''Tunggi 2-3 hari ke depan. Setelah itu, silakan persiapkan masing-masing sekolah dalam masalah penerapan protokol kesehatan,'' jelasnya.
Selain kelonggaran di bidang aktivitas, bupati juga menyebutkan, sektor aktivitas masyarakat lainnya yang sebelumnya terkena pembatasan, juga akan dilonggarkan. Antara lain, rumah makan atau restoran diizinkan menerima pengunjung yang makan ditempat sebanyak 50 persen. Demikian juga dengan pusat perbelanjaan, mal, toko, dan warung.''Seluruhnya diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00,'' katanya.
Yang masih diberlakukan pembatasan ketat, menurut dia, berupa kegiatan pertunjukan kesenian, budaya, olah raga, sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dia menyebutkan, seluruh kegiatan tersebut masih tidak diizinkan untuk dilaksanakan.
Kecuali untuk kegiatan olah raga yang dilaksanakan di ruang terbuka. Sedangkan untuk kegiatan hajatan, Husein menyatakan, sudah diizinkan untuk digelar masyarakat. Namun menurutnya, dalam kegiatan ini masih berlaku ketentuan larangan makan di tempat.
''Kalau pemilik hajatan menyediakan makan-minum, makanannya dibungkus untuk dibawa pulang warga yang menghadiri hajatan. Tidak boleh ada prasmanan,'' ujarnya.
Terkait ketentuan tersebut, Instruksi Bupati yang akan dikeluarkan, mengacu pada Instruksi Mendagri tentang pelaksanaan PPKM. ''Jadi Inbup yang saya susun tidak semata-mata saya membuat. Melainkan mengacu pada aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,'' jelas dia.