REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan, pihaknya bersama dengan DPRD Jatim terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Usaha Desa Wisata. Raperda yang masih dibahas tersebut diharapkan menghasilkan peraturan yang mampu menjawab permasalahan seputar desa wisata dari berbagai hal.
“Misalnya masalah perizinan, permasalahan hukum, prinsip perlindungan dan kelestarian lingkungan, hingga persaingan modal dalam lingkungan kepariwisataan,” kata Emil di Surabaya, Jumat (19/11).
Emil juga berharap Raperda tersebut dapat mewadahi isu pengembangan desa wisata dari aspek ekologis, kewenangan, hingga realita persaingan dalam ekosistem pariwisata yang lebih mendalam. Emil menegaskan, Pemprov Jatim sangat mendukung konsep pengembangan Desa Wisata, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Mudah-mudahan pembahasan selanjutnya bisa menyempurnakan Raperda ini, dan memperkaya pangaturan terkait pendoman bagi penyelenggaraan Desa Wisata oleh pengelola dan masyarakat setempat,” ujarnya.
Emil mengingatkan, di tengah suasana pandemi Covid-19 berkepanjangan, masyarakat diharapkan tetap dapat menjaga protokol kesehatan dengan ketat di manapun berada termasuk saat melakukan kunjungan wisata. Namun ia juga berharap masyarakat disekitar destinasi wisata tetap optimistis, kunjungan wisatawan bisa terus membaik.
“Walau masih dalam suasana pandemi, maka kita juga harus tetap optimistis. Asalkan baik pengunjung wisata maupun penyelenggara pariwisata itu sendiri harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat,” kata dia.
Berdasarkan data Asosiasi Desa Wisata Indonesia (Asidewi) pada 2020, tercatat jumlah desa wisata di Indonesia mencapai 1.302 desa dengan enam peringkat daerah teratas yakni 138 desa wisata di Jawa Barat, 132 desa wisata di Jawa Tengah, 114 desa wisata di Jawa Timur, 92 di NTT, sebanyak 87 desa wisata di Sumatra Utara, dan 57 desa wisata Yogyakarta.