REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan menggunakan sepeda motor Kawasaki ZX-25R sebagai kendaraan dinas. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pengadaan Kawasaki ZX-25R ini sebanyak dua unit.
Sepeda motor tersebut digunakan untuk mengawal perjalanan dinas pejabat Pemda DIY. Sepeda motor sport yang berkubasi 250cc ini masing-masingnya seharga sekitar Rp 98-100 juta.
"Untuk pengawalan yang ZX-25R itu, standarnya sudah sesuai dan prosedurnya pun sudah sesuai, sebetulnya tidak ada masalah," kata Noviar kepada Republika melalui sambungan telepon, Kamis (23/12).
Pengadaan kendaraan dinas ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satpol PP.
Noviar menjelaskan, untuk ZX-25R sendiri digunakan hanya untuk kendaraan operasional. Artinya, kendaran dinas ini tidak dapat digunakan oleh jajaran Satpol PP untuk kepentingan pribadi.
"Pengawalan khususnya itu dan itu tidak bisa dipakai kemana-mana, itu letaknya menempel dengan kepala daerah," ujar Noviar.
Kawasaki ZX-25R dipilih sebagai kendaraan untuk pengawalan karena sesuai dengan standar yang ditetapkan di Permendagri Nomor 17 Tahun 2019. Selain itu, spesifikasi kendaraan yang dipilih juga harus dapat mengimbangi kendaraan pejabat-pejabat yang dikawal.
"Kita melakukan pengawalan terhadap kepala daerah, pejabat dan tamu-tamu penting di yogya kan pengawalan itu berbeda dengan pengawalan yang dilakukan oleh kepolisian. Kepolisian itu di depan, sementara Satpol PP itu harus di belakang (dan harus dapat mengimbangi kendaraan pejabat)," jelasnya.
Selain Kawasaki ZX-25R, Satpol PP DIY juga melakukan pengadaan 10 unit Kawasaki KLX. Saat ini, Kawasaki ZX-25R dan Kawasaki KLX sendiri sudah ada di Kantor Satpol PP DIY.
Untuk Kawasaki KLX sendiri akan digunakan sebagai kendaraan patroli dan penertiban. Pengadaan KLX ini juga melekat dengan tugas kedinasan dan tidak dapat digunakan oleh personel Satpol PP DIY untuk kepentingan pribadi.
"Untuk barang sudah datang, tapi pelatnya belum datang. Kan belum boleh kita jalankan kalau nomor polisinya belum keluar," kata Noviar.