REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi mengatakan, relokasi pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar Malioboro tidak dilakukan secara mendadak. Relokasi ini akan mulai dilakukan pada 1 Februari 2022 nanti.
Hal ini disampaikan Siwi setelah PKL di kawasan Malioboro meminta agar relokasi ini ditunda. Penundaan diminta setidaknya satu tahun hingga tiga tahun.
"Sebetulnya ini bukan mendadak, tapi ini kan proses penataan dan proses penataan kawasan Malioboro itu kan sudah lama. Ini bagian dari sisi penataan dan sudah ada targetnya, ditunda sekarang atau besok sama saja, juga prosesnya penataan," kata Siwi kepada Republika melalui sambungan telepon, Ahad (23/1) malam.
Relokasi PKL ini dilakukan dengan memindahkan ke dua lokasi baru yakni di eks Gedung Bioskop Indra dan eks Gedung Dinas Pariwisata DIY. Siwi menyebut, relokasi ini dilakukan dengan tidak hanya memindahkan PKL dan barang dagangannya.
Namun, ada intervensi dari pemerintah sebagai bagian dalam melakukan penataan di kawasan Malioboro. "Kami juga ada somasi (ke PKL) saat pindah ini (diminta) mundur takutnya kenapa? Kalau jawabannya takut tidak laku (dagangannya), sudah kami sampaikan ada intervensinya supaya laku," ujar Siwi.
Siwi menuturkan, ada upaya yang dilakukan agar roda perekonomian PKL tetap berjalan selama berada di lokasi baru. Bahkan, lanjut Siwi, PKL pun tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk retribusi.
"Tidak berbayar, seperti listrik yang ini (sebelumnya) bagian yang sebenarnya mereka (harus) keluarkan (biaya) dan sekarang tidak mereka keluarkan lagi," tambahnya.
Siwi menegaskan, pemerintah sudah memikirkan terkait aspek kebutuhan PKL agar lebih aman dan nyaman berada di tempat yang sudah disiapkan. Bahkan, katanya, penataan dilakukan dengan menjamin legalitas dari PKL sebagai pelaku usaha.
"Salah satu afirmasi penataan adalah melegalkan terhadap apa yang mereka lakukan menjadi pelaku usaha. Ini juga menjadi PR bagaimana membuat (status PKL dari) informal menjadi formal, kalau (penataan) ini ditunda-tunda juga tidak ada kaitannya," jelas Siwi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi PKL Yogyakarta (APKLY), Wawan Suhendra mengatakan, ada beberapa alasan PKL meminta agar proses relokasi tersebut ditunda. Salah satunya yakni terkait dengan kondisi ekonomi PKL yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Kami tidak menolak kebijakan relokasi, tetapi meminta penundaan pelaksanaannya," kata Wawan belum lama ini.
Selain itu, permintaan untuk penundaan relokasi juga dikarenakan relokasi tersebut dinilai dilakukan secara mendadak. Sosialisasi relokasi ini, katanya, baru dilakukan pada pertengahan November 2021, artinya rentang untuk menyiapkan relokasi tidak banyak bagi PKL.
"Tentu waktu yang sangat pendek untuk sebuah relokasi yang menentukan nasib 2.000 lebih PKL di Malioboro, berikut puluhan ribu jiwa keluarga kami. Undangan tertulis (untuk sosialisasi) maupun lewat telepon disampaikan dan diadakan sewaktu-waktu dan kerap mendadak," ujarnya.