REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Teras Malioboro (TM) 2 meminta untuk dapat kembali berjualan di selasar Malioboro. Namun, Pemda DIY menegaskan selasar Malioboro sudah tidak diperbolehkan sebagai tempat berjualan bagi PKL.
Permintaan tersebut disampaikan sejumlah pedagang TM 2 yang melakukan aksi penolakan terhadap relokasi TM 2 ke lokasi baru yang disediakan Pemda DIY pada 11 September. Meski, aksi tersebut juga dibarengi oleh sejumlah pedagang TM 2 yang mendukung kebijakan relokasi.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, penggunaan selasar Malioboro untuk berjualan tidak mungkin dilakukan mengingat peruntukan selasar Malioboro memang bukan untuk PKL. Sultan menekankan, tidak ada legalitas terhadap kegiatan PKL di selasar Malioboro. Selain itu, Malioboro juga sudah lama direncanakan untuk ditata sesuai dengan fungi dan peruntukannya.
Bahkan, Jalan Malioboro juga sudah menjadi bagian dari Warisan Budaya Dunia yang telah diakui UNESCO sejak 2023. Untuk itu, Pemda DIY menegaskan PKL tidak mungkin kembali berjualan di selasar Malioboro.
“Kalau mereka menuntut untuk kembali ke selasar ya enggak mungkin, terserah dia. Selasar dudu duweke (selasar bukan milik mereka) kok. Tempat relokasi yang disiapkan,” kata Sultan dalam keterangannya.
Saat ini, Pemda DIY bersama Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan relokasi pedagang TM 2 di kawasan Beskalan dan Ketandan. Direncanakan, dua lokasi tersebut akan diresmikan pada 2025 mendatang.