REPUBLIKA.CO.ID, WONOSARI -- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membatasi jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan dan pasar rakyat maksimal 60 persen dari kapasitas. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, aturan ini berlaku bagi pasar rakyat, supermarket, swalayan, toko jejaring, hingga usaha skala kecil. Pembatasan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/0777.
"Begitu juga dengan usaha kuliner seperti warung makanan, lapak jajanan, pedagang kreatif lapangan, hingga restoran dan kafe di lokasi terbuka. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 60 persen, dengan jam operasional hingga 21.00 WIB," katanya, Kamis (10/2/2022).
Ia mengatakan pembatasan ini berbeda dengan aturan PPKM Level 3 yang pernah diterapkan sebelumnya. Adapun saat itu, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal separuhnya atau 50 persen.
Kemudian, restoran dan kafe di area tertutup dan beroperasi mulai sore atau malam hari, pembatasan dilakukan lebih ketat. Antara lain kapasitas hanya diperkenankan maksimal 25 persen dan boleh dibuka sampai 21.00 WIB.
Pembatasan 25 persen kunjungan juga diberlakukan pada area publik hingga kegiatan hajatan masyarakat. Kegiatan seperti resepsi nikah hingga takziah diwajibkan mengantongi rekomendasi dari perangkat pemerintah setempat. "Satu meja maksimal dua orang, dengan waktu makan maksimal 60 menit," katanya.
Bupati meminta masyarakat lebih memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes). Termasuk kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta sudah divaksin dengan bukti sertifikat.
"Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Sunaryanta.
Sementara itu, salah satu pedagang Pasar Argosari Sutinah mengatakan dirinya hanya pasrah dengan kebijakan ini. Ia mengakui usaha jualan tahu baru saja bangkit setelah adanya pelonggaran, namun sekarang ada pembatasan lagi. "Kami hanya bisa pasrah," katanya.