REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNGKIDUL — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengawasi lokasi bekas tambang batu di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, yang menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Aktivitas pembuangan sampah itu diminta dihentikan.
Dikabarkan sampah yang dibuang ke bekas galian tambang batu itu berasal dari luar Gunungkidul. Menyikapi persoalan itu, Kepala DLH Kabupaten Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan, dinasnya melakukan rapat koordinasi bersama sekretaris daerah (sekda). “Dari hasil rapat itu, Pemkab Gunungkidul menolak sampah dari luar daerah,” kata dia, Senin (6/5/2024).
Hary mengatakan, hal itu juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Menurut dia, tim DLH akan memonitor lokasi bekas tambang batu di Kalurahan Giring agar tidak ada lagi sampah yang masuk ke sana. “Truk pengangkut sampah harus diputar balik,” kata Hary.
Menurut Lurah Giring, Joko Tirto Wibowo, sampah dibuang ke lokasi bekas tambang tersebut beberapa hari terakhir, sebelum dirinya mendapatkan informasi mengenai pembuangan sampah dari wilayah lain itu. Sampai akhirnya warga protes.
Merespons hal itu, Joko mengatakan, pihak kalurahan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul. “Kami bersama Satpol PP menghentikan pembuangan sampah dan menutupnya,” kata dia.
Joko mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemilik lahan bekas galian tambang. Menurut dia, sampah nantinya diuruk, sekalian menutup bekas galian. “Dari informasi, sampah akan diberi tanah dan di atasnya akan ditanami pohon,” ujar dia.