Rabu 06 Apr 2022 16:30 WIB

144 Peserta Ikuti Pelatihan SIDT-KUMKM BPS Purbalingga

SIDT-KUMKM merupakan amanah dari PP Nomor 7 Tahun 2021.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Kegiatan pelatihan Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM (SIDT-KUMKM).
Foto: Dokumen
Kegiatan pelatihan Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM (SIDT-KUMKM).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sebanyak 144 peserta mengikuti pelatihan Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM (SIDT-KUMKM). Acara dilaksanakan dua tahap, yaitu tahap pertama tanggal 5 dan tahap kedua 6 April 2022 di Andrawina Owabong.

Peserta sebanyak 144 orang atau enumerator atau petugas pencatat data diambil dari Pendamping Desa, Pendamping UMKM Kecamatan dan mitra kerja BPS Purbalingga. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan BPS Purbalingga sekaligus bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan.

Kepala DinkopUKM Purbalingga, Bambang Triyono mengatakan, pendataan bertujuan untuk memperoleh informasi tentang pelaku usaha, sehingga bisa dijadikan bahan analisis perencanaan baik mikro maupun makro. Mendapatkan informasi pengguna data tenaga kerja, informasi pasokan dan pasar.

"Dari pendataan juga akan diperoleh gambaran struktur keuangan usaha, permodalan, prospek dan kendala. Serta penggunaan internet dalam kegiatan online, waralaba, serta ownership," katanya saat pembukaan pelatihan.

Adapun dasar pendataan, tambah Bambang dilakukan dengan meliputi, pertama, sektor usaha dibagi menjadi dua bagian, yaitu pertanian dan non pertanian. Kedua, Kemenkop UKM melalui Pendataan Lengkap Tahun 2022, fokus pada Usaha Non Pertanian, sementara BPS akan melakukan Sensus Pertanian pada 2023.

"Pendataan lengkap UMKM lebih fokus terhadap usaha yang menetap, dicirikan oleh penggunaan bangunan tempat usaha atau campuran. Serta pemilihan proporsi jumlah pelaku usaha (Pulau Jawa 60 persen dan Luar Jawa 40 persen) sesuai dengan sensus ekonomi 2016," ujarnya.

Bambang menambahkan SIDT-KUMKM merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Serta atas dasar amanah Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 yang menugaskan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Walidata KUMKM, BPS sebagai Pembina Data, Kementerian/Lembaga lainnya dan Daerah sebagai Produsen Data.

"Di mana kesemuanya merupakan faktor penting dalam mendukung terwujudnya Basis Data Tunggal KUMKM terintegrasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement