REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap lima terduga pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, yang menewaskan seorang pelajar pada Minggu (3/4) dinihari.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin, mengatakan kelima terduga pelaku bernisial FAS (18), AMH (19), MMA (20), HAA (20) , dan RS (18) ditangkap di kediaman masing-masing pada 9 April 2022.
"Lima pelaku ditangkap di tempat yang terpisah di rumah masing-masing. Waktu penangkapan hari Sabtu (9/4) sore hingga malam hari pukul 20.00 WIB. Masing-masing ada yang baru tiduran, ada yang baru pulang dari luar ditangkap di rumahnya," kata Ade.
Ade menuturkan berdasarkan pemeriksaan, para pelaku yang memiliki rentang usia 18 hingga 21 tahun tergabung dalam satu kelompok atau geng pelajar di Yogyakarta. "Dua pelajar setingkat SMA, dua mahasiswa, dan satu pengangguran," kata dia.
Bahkan eksekutor atau terduga penyerang yang mengayunkan gir sepeda motor ke arah korban masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMK di Yogyakarta. "Nama grupnya saya tidak sebutkan. Saya kasih inisial M, nanti terlalu 'GR' mereka karena salah satu cita-cita kelompok-kelompok ini adalah pengen ngetop. Makin kita sebut makin senang dia," ujar Ade.
Menurut Ade, dari kelimanya polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua sepeda motor hingga sebuah gir sepeda motor berdiameter 21 cm yang diikat tali bela diri warna kuning.
Polisi juga menemukan barang bukti tambahan, di antaranya sebuah golok dan parang yang dititipkan pelaku kepada rekannya berinisial R.Menurut Ade, mereka berencana menghilangkan barang bukti serta menyiapkan alibi agar tidak terlacak kepolisian.
"Jadi setelah selesai melakukan (kejahatan) mereka mencoba menghilangkan barang bukti dan kompak sepakat, ayo nanti kamu ngomong ini, ini, untuk alibi dan sebagian keluar dari grup (Whatsapp)," kata dia.
Ade mengatakan para terduga pelaku disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta tewas setelah terkena ayunan benda tajam berupa gir sepeda motor oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4) dini hari.
Korban sempat dilarikan ke RSUP Hardjolukito oleh petugas Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang berpatroli. Namun, nyawanya tak tertolong. "Kami garis bawahi faktanya memang tawuran antara dua kelompok dengan motif saling ketersinggungan ejek-ejekan, memberi isyarat untuk saling menantang, mengeluarkan kata-kata makian hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran yang mengakibatkan ada satu orang korban yang meninggal dunia," kata Ade.
Sebelum bertemu dan bersitegang dengan kelompok korban, kata Ade, kelima terduga pelaku sempat terlibat tawuran perang sarung dengan kelompok pelajar lainnya pada pukul 02.00 WIB di Perempatan Druwo, Ringroad Selatan Yogyakarta.