REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo memimpin pemusnahan barang bukti bahan peledak jenis petasan di lapangan tembak kepolisian resor setempat di Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahad (17/4/2022).
Satuan Reskrim Polres Jember dibantu oleh Detasemen Gegana dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti bahan petasan tersebut. "Barang bukti yang dimusnahkan/disposal berupa bungkus obat mercon sebanyak lima bungkus masing-masing per bungkus 1 ons dan lima bungkus campuran bubuk mercon (potasium) per bungkus 1 kilogram dengan total 5 kilogram," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di lapangan tembak Polres Jember.
Menurut dia, semua barang bukti itu didapat dari sitaan dalam perkara tindak pidana berkaitan dalam Pasal 1 ayat 1 Undang - Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan tersangka NH. "Tersangka diamankan oleh Unit Satreskrim Polres Jember pada Kamis (14/4) dengan barang bukti berupa bahan peledak seperti petasan," katanya.
Ia menjelaskan bahan peledak harus segera dimusnahkan karena sifatnya yang tidak stabil dikhawatirkan bisa meledak sewaktu waktu karena berbagai sebab. "Dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan bahan baku pembuat petasan dilakukan dengan menggunakan detonator yang hanya menimbulkan efek terbakar, hingga habis," ujarnya.
Masyarakat juga diimbau tidak menyalakan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah karena dapat mengganggu ketenangan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.