Selasa 03 May 2022 11:11 WIB

Ribuan Napi Jatim Peroleh Remisi Idul Fitri

Negara bisa menghemat anggaran sebesar Rp 8,1 miliar.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Seorang sipir pembina melatih narapidana menunaikan ibadah salat saat kegiatan Pondok Ramadan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Trenggalek, Jawa Timur, Senin (22/6).
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Seorang sipir pembina melatih narapidana menunaikan ibadah salat saat kegiatan Pondok Ramadan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Trenggalek, Jawa Timur, Senin (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Teguh Wibowo mengungkapkan, ada 13.851 narapidana di 39 Lapas dan Rutan di Jatim memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2022. Dari jumlah itu, 136 orang di antaranya bisa langsung bebas, sehingga negara bisa menghemat anggaran sebesar Rp 8,1 miliar.

Penghematan yang dimaksud, kata Teguh, berasal dari anggaran untuk biaya makan narapidana. Ia menjabarkan, satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk Jatim adalah sebesar Rp 20 ribu per narapidana per hari.

"Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan (remisi) dan jumlah hari remisi yang diberikan, maka ada penghematan sekitar Rp 8,1 miliar," ujarnya, Senin (2/4/2022).

Teguh menyebutkan, saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan. "Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi," ujarnya.

Remisi yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan.

Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari. "Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan," kata Teguh.

Meski begitu, lanjut Teguh, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut. Karena bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri. "Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus," ujar Teguh.

Teguh menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan hak remisi. Namun, dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui. Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK Remisi disebabkan beberapa hal.

Pertama pengusulan terkait PP 99/2012 yang dimana proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. Selain itu, beberapa lapas/ rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali, sehingga data dikembalikan ke UPT dan pemrosesannya akan dilakukan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah Tahun 2022.

"Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian," kata Teguh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement