REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sebanyak 1.640 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dilantik, diambil sumpahnya, dan menandatangani perjanjian kerja, Kamis (19/5/2022) di GOR Goentor Darjono.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengungkapkan, sebagian besar yang dilantik kali ini yakni guru-guru honorer Pemkab Purbalingga yang sebelumnya sudah memberikan pengabdian kepada masyarakat Purbalingga bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun.
"Ini adalah bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada mereka para pendidik yang selama ini sudah berjuang mencerdaskan anak-anak bangsa dan mudah-mudahan dengan diangkatnya status dari honorer menjadi PPPK yang juga bagian dari ASN tentunya semakin memberikan motivasi semangat kerja," kata bupati.
Ia mengungkapkan, PPPK juga bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karenanya hak dan kewajiban yang diterima mereka sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Hak yang akan diterima ASN PPPK ini hampir sama dengan PNS. Yang membedakan hanya terkait jaminan pensiun," ujarnya.
Dalam hal kewajiban pun, imbuh bupati, mereka disamakan dengan PNS, terutama berkaitan dengan target-target kinerja. PPPK juga akan dievaluasi kinerjanya, bahkan jika dinilai tidak baik maka tidak akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja.
Perjanjian kerja ini bisa diperpanjang setelah nantinya lima tahun kemudian. "Tentunya tidak secara otomatis. Keberlanjutan perjanjian kerja ini akan disesuaikan dengan hasil laporan evaluasi kinerja," katanya.
Bupati berharap 1.640 guru ini bisa membantu pemerintah bisa menyelesaikan PR-PR pendidikan yang ada di Purbalingga. Antara lain membantu menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), meningkatkan rata-rata lama sekolah, dan menurunkan jumlah anak usia sekolah tidak sekolah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga Heriyanto melaporkan PPPK kali ini merupakan hasil rekrutmen CASN Pemkab Purbaligga pada 2021. Dari 2.288 formasi yang disediakan diperebutkan 2.942 hanya 1.643 yang lulus seleksi.
"Dari 1.643 yang lulus seleksi, dalam perjalanannya ada satu yang mengundurkan diri, satu tidak memenuhi syarat ijazah, dan satu meninggal dunia. Sehingga yang terlantik ada 1640 orang," katanya.
Setelah melakukan perjanjian kerja dan sumpah/janji jabatan, para PPPK dapat menghadap kepala OPD terkait yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Tentuya untuk memproses surat pernyataan melaksanakan tugas yang akan digunakan sebagai dasar untuk menerima gaji dan tunjangan.