Kamis 02 Jun 2022 23:37 WIB

Perlu Tindakan Tegas Tangani Kejahatan Jalanan DIY

Banyak pelaku maupun korban yang terlibat merupakan geng remaja.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Beberapa sketsa kejadian klitih dipajang saat Pameran Klitih di Galeri Lorong, Yogyakarta, Selasa (30/3). Pameran dengan tajuk The Museum of Lost Space ini menceritakan lini masa fenomena klitih di Yogyakarta. Beberapa senjata tajam yang digunakan, pemberitaan klitih di media, hingga wawancara dengan pelaku ada di sini. Pameran karya dari Yahya Dwi Kurniawan ini menjelaskan bagaimana fenomena klitih terjadi, serta mendiskusikan bagaimana solusi kejahatan jalanan ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Beberapa sketsa kejadian klitih dipajang saat Pameran Klitih di Galeri Lorong, Yogyakarta, Selasa (30/3). Pameran dengan tajuk The Museum of Lost Space ini menceritakan lini masa fenomena klitih di Yogyakarta. Beberapa senjata tajam yang digunakan, pemberitaan klitih di media, hingga wawancara dengan pelaku ada di sini. Pameran karya dari Yahya Dwi Kurniawan ini menjelaskan bagaimana fenomena klitih terjadi, serta mendiskusikan bagaimana solusi kejahatan jalanan ini.

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Aksi kejahatan jalanan yang melibatkan pelaku maupun korban remaja kembali terjadi di DIY. Walau aksi-aksi ini sudah banyak memakan korban luka dan jiwa, fenomena ini belum memberikan efek jera yang membuatnya hilang dari DIY.

Meskipun belakangan aksi-aksi kejahatan jalanan tersebut banyak diselimuti lewat istilah klitih, banyak pelaku maupun korban yang terlibat merupakan geng remaja. Bahkan, tidak sedikit dari mereka sebenarnya sudah berselisih di media sosial.

Baca Juga

Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda DIY, Kombes Pol Ruminio Ardano mengatakan, akhir-akhir ini kejahatan jalanan memang kembali marak di DIY. Maka itu, perlu dikaji kejadian kejahatan jalanan sebagai perilaku yang menyimpang.

Sebab, berpotensi menimbulkan kejahatan yang lebih besar. Karenanya, perlu ada diskusi-diskusi mendapat untuk mendapatkan berbagai masukan terkait penanganan kejahatan jalanan tersebut. Salah satunya dengan menerapkan jam wajib belajar.

"Menerapkan jam wajib belajar dan melarang kerumunan yang melewati jam malam. Merencanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konsultasi kepada remaja anak usia 12-18 tahun baik dilingkungan tempat tinggal maupun sekolah," kata Ruminio dalam FGD yang digelar di Gedung Anton Soedjarwo, Mapolda DIY, Kamis (2/6/2022).

Direktur Dit Samapta Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Prabowo menerangkan, kepolisian sudah memiliki direktorat yang berperan dalam pencegahan melalui peningkatan patroli. Jadi, mendatangi dan menghadiri setiap kegiatan yang ada di masyarakat.

"Memperhatikan situasi dan kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan yang memerlukan kehadiran Polri," ujar Wisnu.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyayangkan terjadi pergeseran makna klitih belakangan ini akibat kejahatan jalanan di sekitaran DIY. Padahal, ia menekankan, fakta lapangan sebenarnya tawuran antar pelajar.

Maka itu, ia berharap, ada peningkatan kampanye pengembalian makna klitih secara masif dan revolusioner. Kemudian, membangun sistem pencegahan kejahatan bersama, mendorong pemangku kepentingan untuk membuat aturan tambahan berupa pembinaan.

"Atau kurungan untuk menimbulkan efek jera," kata Ade.

Psikolog dan Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan UGM, Drs Arif Nurcahyo menilai, kriminalitas merupakan bayang-bayang masyarakat dan residu permasalahan sosial yang kompleks. Termasuk, kejahatan jalanan.

Ia berpendapat, memahami dinamika kriminalitas tidak dapat dilandaskan ke satu disiplin ilmu. Diperlukan pengetahuan berbagai disiplin ilmu yaitu antropologi, ekonomi, hukum, filsafat, sosiologi, kriminologi, termasuk bidang psikologi.

"Tatkala kriminal yang ranah publik hukum tidak selalu bisa sendiri, sehingga butuh dukungan ilmu pengetahuan atau profesi lain," ujar Arif.

Terkait klitih, ia merasa, itu merupakan fenomena yang unik. Maka, Arif merasa, penyelesaiannya unik, ke luar dari kebiasaan baru dan fenomenal. Dibutuhkan keputusan besar seperti SKB saat terjadi kebijakan lintas unit atau instansi.

"Terukur terkontrol dan berlanjut baik preventif maupun integratif dengan terminologi yang profesional," kata Arif.

Kepala Dinas P3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi menjelaskan, Pemda DIY sudah mengeluarkan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak guna mewujudkan DIY layak anak. Pencegahan antara lain dilakukan dengan cara pemenuhan hak anak.

Kemudian, perlindungan khusus anak, sehingga terwujud perlindungan anak. Sebab, perlu ada pusat kreativitas remaja, tempat remaja berkumpul, memanfaatkan waktu luang, menyalurkan dan memperoleh solusi permasalahan melalui ruang publik.

"Ruang publik yang asik dan murah, kegiatan kreatif, olahraga, kesempatan berekspresi dan ruang konseling," ujar Erlina. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement