REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pengetatan pengawasan jual beli hewan ternak menjelang Idul Adha 2022. Pengetatan dilakukan mengingat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terus merebak di DIY.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana memprediksi menjelang Idul Adha akan terjadi peningkatan aktivitas jual beli hewan kurban. Sehingga, perlu dilakukannya pengetatan pengawasan untuk mencegah penularan PMK, terutama di Kota Yogyakarta.
Pihaknya juga mewajibkan hewan yang dijual sudah dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Suyana juga memprediksi akan banyak bermunculan pasar tiban menjelang Idul Adha, meskipun PMK merebak di DIY.
Namun, pihaknya tidak mengeluarkan larangan adanya pasar tiban di Kota Yogyakarta. Selain hewan ternak yang dijual diwajibkan untuk memiliki SKKH, pasar tiban juga diminta untuk menyiapkan tempat isolasi hewan.
Tempat isolasi diperlukan, terutama bagi hewan ternak yang datang dari luar daerah. "Hal ini menjadi upaya antisipasi jika terdapat hewan yang secara tiba-tiba menunjukan gejala sakit, sehingga bisa langsung dipisahkan dengan hewan lainnya," kata Suyana.
Untuk wilayah Provinsi DIY, Suyana menyebut, setidaknya kasus PMK pada hewan ternak sudah lebih dari 2.000 kasus. Meskipun begitu, Suyana mengklaim hingga saat ini belum ada penularan PMK pada hewan ternak di Kota Yogyakarta.
Walaupun begitu, ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada pada potensi penularan PMK. Suyana juga meminta masyarakat yang memiliki hewan ternak maupun pedagang hewan untuk menjaga kebersihan dan sanitasi kandang.
"Jika melihat adanya tanda-tanda terdampak PMK, diharapkan menghubungi Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta agar bisa kami pantau," jelasnya.