Jumat 17 Jun 2022 09:02 WIB

Ingat, Pembelian Biosolar Pakai Jerigen Perlu Surat Rekomendasi

Pemohon datang ke kalurahan untuk meminta surat keterangan atau pengantar.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Warga mempersiapkan jerigen untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).
Foto: Republika TV/Fakhtar Kahiron Lubis
Warga mempersiapkan jerigen untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pelarangan pembelian BBM jenis biosolar memakai jerigen membuat petani Sleman, DIY, kesulitan membeli BBM untuk operasional mesin. Letak SPBU yang jauh kerap tidak memungkinkan petani membawa mesin pertanian membeli langsung BBM di SPBU.

Untuk mengatasi itu, Pemkab Sleman menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 542/00124 per 28 April 2022 perihal Pembelian BBM Jenis Biosolar untuk Petani dan UMKM. SE tersebut dikeluarkan setelah melakukan koordinasi dengan BPH Migas.

Untuk mengoperasionalkan SE itu, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman langsung menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini untuk mengatur hal-hal terkait pembelian BBM bersubsidi khusus sektor pertanian.

Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono mengatakan, mereka membuat kebijakan kewenangan pelayanan penerbitan rekomendasi pembelian. Didelegasikan kepada masing-masing UPTD BP4 mulai Wilayah I sampai Wilayah VIII.

Berdasarkan SOP tersebut, petani yang akan membeli biosolar menggunakan jerigen mengajukan permohonan pembelian diketahui kalurahan. Pemohon datang ke kalurahan untuk meminta surat keterangan atau pengantar permohonan pembelian biosolar.

Ataupun, lanjut Suparmono, pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon. Surat ini berisikan data-data nama pemohon, alamat dari pemohon, jenis usaha, jenis alat yang membutuhkan BBM dan jenis BBM yang dibutuhkan.

"Kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM," kata Suparmono.

Kemudian, surat keterangan ini dibawa ke UPTD BP4 Wilayah I sampai VIII sesuai domisili pemohon yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Selanjutnya, petugas di UPTD BP4 akan melakukan verifikasi surat permohonan kebutuhan solar.

Jika surat keterangan lengkap maka akan dicetak surat rekomendasi pembelian BBM jenis biosolar yang telah diperiksa, disahkan, diberi nomor registrasi, serta dicap kepala UPTD BP4 Wilayah. Lalu, barulah pemohon menerima surat rekomendasi.

Pemohon yang menerima surat rekomendasi dari UPTD BP4 setempat bisa membawanya ke SPBU yang dituju sesuai yang tertera di surat rekomendasi. Pemohon bisa membeli BBM sesuai dengan surat rekomendasi yang telah diterbitkan jerigen.

"Lama waktu proses sejak berkas masuk di UPTD BP4 sampai terbit surat rekomendasi hanya kurang lebih 60 menit," ujar Suparmono.

Penugasan pelayanan Rekomendasi pembelian BBM Jenis Biosolar kepada ke delapan kepala UPTD BP4 sudah ditandatangani plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman per 31 Mei 2022. Lengkap dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Nantinya, dengan pelayanan surat rekomendasi ini pelaku usaha pertanian atau perikanan atau usaha mikro dapat membeli BBM jenis biosolar dengan jerigen. Tentu, kata Suparmono, sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"Untuk sektor pertanian diharapkan dengan regulasi ini, akan membantu petani dalam melakukan usaha budidaya pertanian dalam arti luas, atau usaha terkait dengan penanganan pasca panennya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement