REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pembangunan gedung baru bisa selaras dengan pelayanan pemerintahan yang diberikan kepada masyarakat.
"Kami minta gedung baru ini akan berseiring dengan peningkatan kualitas layanan yang lebih memudahkan diakses dan memberikan garansi serta akuntabilitas yang lebih baik bagi seluruh pengguna layanan dan akhirnya meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya saat meresmikan gedung baru Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Sidoarjo, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Rabu (27/7/2022).
Ia mengatakan pembangunan gedung baru tersebut dapat meningkatkan kinerja para pegawai dan akan bermuara pada tingkat pelayanan masyarakat yang lebih baik lagi serta pendapatan Pemprov Jatim akan meningkat.
Sebelum direnovasi, kata dia, Gedung UPT-PPD yang berada di Jalan Pahlawan Sidoarjo mengalami beberapa kerusakan, pada tahun 2021 dilakukan pemerataan dan pembangunan tahap pertama selama 135 hari sebelum selesai pada 8 Desember di tahun yang sama. "Sedangkan untuk tahap II dilakukan pada tahun 2022 untuk melengkapi sarana pendukung meliputi peninggian paving dan kendaraan dinas," ujarnya dalam keterangan pers.
Pembangunan ini, menurut dia, penting, sebab UPT-PPD Bapenda Provinsi Jatim bagian penguat ekonomi daerah. Instansi tersebut penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim.
"Jadi UPT-PPD ini adalah bagian dari kekuatan jantungnya APBD Jawa Timur. Jadi peningkatan sarana prasarana serta fasilitas itu vital sekali," kata orang nomor satu Jatim itu.
Selain UPT-PPD Sidoarjo, katanya, ada kegiatan renovasi untuk Samsat Kabupaten Gresik. Pembangunan tersebut, saat ini masih dalam proses pengerjaan. Target penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) UPT-PPD Sidoarjo mencapai Rp846 miliar. Hingga semester I tahun 2022, target itu sudah dicapai 59,82 persen atau terealisasikan Rp506 miliar.
Dari kebijakan pembebasan pajak yang diperpanjang hingga 30 September 2022, per 26 Juli 2022 sebanyak 1.418.646 wajib pajak telah memanfaatkan pembebasan pajak yang ada.
Nilai insentif yang dikeluarkan Pemprov Jatim sampai saat ini tercatat sebesar Rp95 miliar, sedangkandari penerimaan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jatim mendapatkan Rp752,9 miliar.
Kebijakan ini juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai objek pajak di Provinsi Jawa Timur sebesar 16.188 wajib pajak dengan penerimaan PKB sebesar Rp28,9 miliar.