Selasa 09 Aug 2022 18:58 WIB

Persoalan Jilbab di Bantul, Kedua Belah Pihak akan Rekonsiliasi

Kepala sekolah dan guru SMAN 1 Banguntapan dapat diaktifkan kembali.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menyebut, rekonsiliasi akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan dugaan pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Rekonsiliasi ini diharapkan dapat dilakukan secepatnya.

Rekonsiliasi dilakukan dengan mempertemukan pihak sekolah dengan orang tua, termasuk siswa yang bersangkutan. Dengan rekonsiliasi nantinya, katanya Didik, diharapkan persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.

"Sekolah, guru dengan orang tua, mudah-mudahan dengan siswanya juga (dipertemukan untuk rekonsiliasi) kalau sudah memungkinkan akan kita lakukan. Mudah-mudahan besok sudah kita bisa lakukan secepatnya lah, dalam minggu ini harus kita selesaikan," kata Didik di DPRD DIY, Yogyakarta, Selasa (9/8/2022).

Didik menyebut, dari rekonsiliasi nantinya diharapkan saling memaafkan antara pihak sekolah dengan orang tua, termasuk siswi yang bersangkutan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan, klarifikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait.

"Rekonsiliasi itu kan kesadaran dari masing-masing ya, kalau apa yang dilakukan itu keliru ya mungkin saling bermaafan saya kira lebih utama, lebih bagus. Segera dan masyarakat juga bisa merasa ayem dengan rekonsiliasi," ujar Didik.

Pihaknya sendiri belum bisa memutuskan apakah memang terjadi pemaksaan penggunaan jilbab atau dilakukan secara sukarela. Pihaknya masih terus mendalami dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

"Saya belum bisa mengatakan ini dipaksa atau sukarela, masih kita dalami. Tapi prinsipnya bahwa di sekolah itu pada dasarnya anak diberi kebebasan memilih menggunakan model baju seragam muslimah atau model baju seragam reguler, diberi kebebasan kepada siswa," jelasnya.

Saat ini, kepala sekolah dan tiga guru yang terlibat masih dibebastugaskan sementara untuk keperluan pemeriksaan. Pembebasan tugas sementara ini juga dilakukan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di SMAN 1 Banguntapan.

"Karena guru dan kepala sekolah diundang di jam-jam mengajar, anak kan dirugikan. Harus ada sementara (waktu) tidak mengajar dulu, kemudian digantikan oleh orang lain supaya proses belajar itu berjalan lancar. Jangan diterjemahkan nonaktif (dibebastugaskan sementara) itu adalah hukuman, tidak," kata Didik.

Jika nantinya persoalan tersebut sudah diselesaikan, kata Didik, maka kepala sekolah dan guru tersebut dapat diaktifkan kembali. Terkait dengan sanksi, nanti akan diberikan sesuai dengan hasil pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Sanksinya belum ada, artinya sanksi ini ya sesuai dengan ketentuan baik di PP Nomor 94 Tahun 2021 maupun di Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Itu ada sanksi entah itu teguran lisan, tertulis atau pengurangan hak, itu ada. Tapi tergantung dari hasil pendalaman itu, mudah-mudahan minggu ini selesai," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement