REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Satu tersangka yang merupakan residivis berhasil diamankan berikut barang buktinya sedangkan satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Kamis (18/8/2022) mengatakan bahwa jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SW (44 tahun) warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Tersangka melakukan pencurian telepon genggam di rumah milik Saimah (38 tahun), warga Desa Siwarak RT 4 RW 2, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Pencurian diketahui Rabu (6/7/2022) sekira jam 04.45 WIB.
"Akibat pencurian yang dilakukan, korban kehilangan tiga buah telepon genggam. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp 7 juta," jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio, dalam rilis yang diterima Republika, Jumat (19/8/2022).
Wakapolres menambahkan, modus yang dilakukan yaitu tersangka bersama seorang temannya pada dini hari berkeliling mencari sasaran rumah yang sepi saat penghuninya tidur. Kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela dan mengambil telepon genggam selanjutnya kabur.
"Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya satu tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya Rabu (3/8/2022) di wilayah Kabupaten Pemalang. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran," jelas Wakapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit telepon genggam merk Xiaomi tipe Redmi 9A, satu dusbook telepon genggam merk Xiaomi tipe Redmi 9 A, satu buah obeng dengan gagang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dua telepon genggam lainnya sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dan uangnya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.
Dari data yang ada, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan pencurian televisi di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dan menjalani proses hukuman di sana.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.