Ahad 22 Jan 2023 07:13 WIB

Kakak-Adik Pengedar Obat Daftar G Diringkus Polres Purbalingga

Obat daftar G dibeli seharga Rp 200 ribu untuk lima lempeng.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus kakak-adik pengedar obat daftar G atau yang tergolong berbahaya.
Foto: Dok. Polres Purbalingga)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus kakak-adik pengedar obat daftar G atau yang tergolong berbahaya.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, Jawa Tengah, meringkus kakak-adik pengedar obat daftar G atau yang tergolong berbahaya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya saat memberikan keterangan, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang yang kedapatan mengedarkan obat daftar G. TKP ada di wilayah Kecamatan Karangreja, Purbalingga.

Dua tersangka yaitu yaitu DS (25 tahun) dan KBS (20), keduanya warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja. Kedua tersangka ini merupakan saudara kandung kakak beradik.

"Modusnya tersangka ini membeli obat daftar G kepada temannya di Tangerang. Setelah barang dikirim kemudian diedarkan atau dijual kepada teman-temannya melalui WA untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan obat daftar G di wilayah Kecamatan Karangreja. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres melalukan observasi di lapangan.

"Hasilnya kami berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, Senin (9/1/2023)," ujar dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1288 butir obat jenis Hexymer dalam dua bungkus plastik, 28 butir Obat jenis Tramadol, satu bendel plastik klip transparan, dua plastik kresek warna biru, dan dua unit telepon genggam.

Dari pengakuan tersangka, obat daftar G tersebut dibeli seharga Rp 200 ribu untuk lima lempeng atau isi 50 butir. Selanjutnya dijual kembali per lempeng atau per paket isi 10 butir seharga Rp 70 ribu.

"Satu tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 2016. Sedangkan satu lainnya belum pernah tersangkut pidana," katanya.

Kasat reserse narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement