Kamis 25 Aug 2022 16:23 WIB

Pengacara Mas Bechi Sebut Saksi Jaksa Terlalu Dipaksakan

Saksi dari kuasa hukum korban ini bercerita tentang kejadian berdasarkan cerita.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yakni I Gede Pasek Suardika kembali mengeluhkan saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan. Menurutnya, jaksa terlalu memaksakan saksi yang dihadirkan. 

Gede menyatakan, dari dua saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang kali ini, tak satu pun memiliki kapasitas. Dimana menurutnya, seharusnya saksi pernah mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan. Dua saksi yang dihadirkan jaksa antara lain, orangtua dari salah satu saksi sebelumnya dan kuasa hukum dari korban. Total saksi yang telah dihadirkan dipersidangan menjadi 9 orang.

Baca Juga

"Saksi adalah orang tua dari saksi B (saksi sebelumnya). Lalu orang tua dari saksi B ini kesaksiannya gak kenal korban, ga ada di lokasi, gak tahu peristiwa, tapi hanya dengar dari anaknya. Itu kesaksian pertama," ujarnya, Kamis (25/8).

Ia juga mengeluhkan keputusan jaksa yang menghadirkan kuasa hukum korban atau pelapor sebagai saksi dalam persidangan. Gede bahkan menyebut hal ini sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi dalam persidangan. Dimana kuasa hukum pelapor sekaligus merangkap sebagai saksi.

"Ini mungkin belum pernah terjadi. Kesaksian dimana kuasa hukum korban harus hadir menjelaskan kasus untuk jadi saksi. Jadi kuasa hukum jadi saksi juha," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, saksi dari kuasa hukum korban ini bercerita tentang kejadian berdasarkan cerita dari korban. Namun, ia sendiri disebutnya mengaku tidak berada di lokasi kejadian.

"Yang diceritakan tidak punya nilai karena tidak ada di lokasi. Dia hanya kuasa hukum yang dengar dari cerita orang," katanya.

Gede kembali menyimpulkan, para saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan tidak berkualifikasi testimonium de audite. Menurutnya, dalam perkara ini jaksa hanya mementingkan jumlah alias kuantitas saksi tanpa memperdulikan kualitas dari saksi dan terkesan dipaksakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Tirtana menyatakan, keterangan para saksi yang dihadirkannya itu sudah sesuai dengan dakwaan. Ia pun meyakini, apa yang diterangkan para saksi di persidangan sudah mendukung dan menguatkan dakwaan yang disampaikan.

"Saksi dari JPU sesuai dengan BAP yang diberi penyidik. (Kesaksian) mendukung kami," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement