Rabu 31 Aug 2022 06:20 WIB

IPL Tol Yogyakarta-YIA Segera Diproses

Tol Yogyakarta-YIA akan melalui tiga kabupaten yakni Sleman, Bantul dan Kulonprogo.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Jalan tol (ilustrasi).
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Jalan tol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno mengatakan, izin penetapan lokasi (IPL) proyek pembangunan Tol Yogyakarta-YIA akan segera diproses. Hal ini berdasarkan arahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Tadi Ngarsa Dalem (Sultan) mengarahkan agar segera proses penetapan lokasi dilaksanakan," kata Krido di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (30/8/2022).

Tol Yogyakarta-YIA sendiri akan melalui tiga kabupaten di DIY yakni Sleman, Bantul dan Kulonprogo. Dari tiga kabupaten tersebut, rencana pembangunan tol akan melalui 11 kecamatan dan 44 kelurahan.

Krido menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait dengan rencana pembangunan Tol Yogyakarta-YIA tersebut. Dari Pemda DIY sendiri, akan segera membentuk tim persiapan.

"Rencana kami dari Dinas Pertanahan Tata Ruang akan melaksanakan rapat persiapan Tim Persiapan itu minggu depan," ujarnya.

Nantinya, tim ini yang akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Bahkan, kata Krido, trase tol sendiri juga sudah ada.

"Sudah ada trasenya dan sudah sesuai dengan usulan dari Dirjen Bina Marga, akan kita sosialisasikan setelah mendapatkan arahan," jelas Krido.

Sementara itu, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji juga menyebut bahwa pihaknya sudah membahas terkait dengan IPL Tol Yogyakarta-YIA ini. Dalam waktu dekat, diupayakan agar IPL tol tersebut dapat diproses.

"(IPL) Sudah kita kaji, sudah kita bahas di tim Pemda DIY, saya kira dalam waktu dekat akan (diproses)," kata Aji. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement