Senin 05 Sep 2022 16:13 WIB

Penerimaan 43,9 Persen, Wajib Pajak Diimbau Segera Bayar PBB

Wajib pajak akan dikenakan sanksi jika pembayaran melewati jatuh tempo.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Foto: ANTARA/BASRI MARZUKI
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) mengimbau agar wajib pajak segera membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Pasalnya, pembayaran PBB sudah mendekati jatuh tempo yakni 30 September 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, realisasi penerimaan PBB per 24 Agustus 2022 sebanyak Rp 42,58 miliar. Realisasi penerimaan tersebut baru sekitar 43,9 persen dari target penerimaan PBB 2022.

Pasalnya, penerimaan PBB tahun ini ditargetkan sebesar Rp 97 miliar. Masih jauhnya realisasi penerimaan PBB dari target dikarenakan wajib pajak yang cenderung membayar pajak saat mendekati jatuh tempo.

"Biasanya memang September, pembayaran PBB paling besar. Jadi mendekati batas akhir, baru membayar," kata Wasesa.

Ia menuturkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi jika pembayaran melewati jatuh tempo. Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda adalah 48 persen.

Untuk itu, wajib pajak diminta membayar PBB sebelum jatuh tempo. "Kami mendorong para wajib pajak, Pajak Bumi dan Bangunan untuk segera membayar,” katanya.

Wasesa menyebut, di 2022 ini Pemkot Yogyakarta sudah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 95.660 lembar. Wajib pajak, katanya, juga bisa mengecek tunggakan PBB melalui menu Informasi PBB pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Dalam memudahkan pembayaran PBB, pihaknya mengadakan pekan pembayaran pajak di wilayah berbasis kelurahan. Pekan pembayaran PBB itu diadakan menjelang jatuh tempo pembayaran PBB.

"Kami lakukan pekan pembayaran PBB di wilayah. Sudah dimulai setiap hari Rabu, tempatnya bisa di wilayah RW-RW tapi basisnya kelurahan," ujar dia.

Selain itu, pembayaran PBB juga dapat dilakukan di loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik dan Kantor Pos. Pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai perbankan dan layanan pembayaran digital untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar PBB.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement