Kamis 10 Nov 2022 16:47 WIB

Penetapan UMK Wilayah Jateng Setelah UMP Diumumkan Pemerintah

Pengumuman UMP dilakukan 21 November 2022 mendatang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pada 21 November 2022 bakal menjadi hari yang sangat menentukan bagi kaum pekerja dan buruh yang ada di berbagai daerah di Jawa Tengah. Pasalnya setelah tanggal ini, gubernur Jawa Tengah akan mengumumkan besaran penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng untuk 2023.

Gubernur Ganjar Pranowo memastikan pengumuman UMK baru akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat. Pemerintah pusat sendiri baru akan mengumumkan UMP pada 21 November 2022 mendatang. “Biasanya setelahnya, baru diumumkan UMK,” katanya, di Semarang, Kamis (10/11/2022).

Ia juga menyampaikan, pra kondisi sebelum penetapan UMK di Jateng sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jateng melalui komunikasi intensif dengan para buruh maupun pengusaha.

Dari komunikasi yang telah dilakukan tersebut sudah ada satu pemikiran yang sama soal berapa besara UMK daerah di Jateng.

“Secara ‘frekuensi’ sudah sama, sehingga tinggal nanti info ini sampaikan kepada pemerintah pusat. Karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menjadi pertimbangan kawan-kawan buruh,” jelasnya,

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut penetapan UMP 2023 akan diumumkan 21 November 2022 mendatang.

Saat ini masih dilakukan proses pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai masukan yang ada, oleh Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement