REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengucurkan sebanyak Rp129,9 miliar bantuan keuangan khusus (BKK) yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) untuk kelurahan di provinsi ini.
BKK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wagub DIY KGPAA Paku Alam X kepada bupati/wali kota se-DIY dan lurah dari 34 kelurahan, di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022).
"BKK Dana Keistimewaan harus benar-benar jadi wahana peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Paku Alam X.
Ia mengatakan penggunaan BKK Danais harus menerapkan strategi mengurangi anggaran-anggaran operasional dan memprioritaskan alokasi anggaran untuk kegiatan kemasyarakatan.
Anggaran, kata Paku Alam, harus dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagai pendukung peningkatan kualitas hidup, kehidupan, penghidupan.
"Perlu saya ingatkan, untuk pelaporan dan pertanggungjawaban, jangan merasa cukup pada penyajian angka saja, tetapi harus dijelaskan 'output' dan 'outcome' serta dampak manfaatnya bagi masyarakat," kata dia lagi.
Untuk menghindari temuan kesalahan administratif atau penyimpangan, menurut dia, pengendalian triwulanan oleh Paniradya Keistimewaan, Bappeda, dan pengawasan reguler oleh Inspektorat harus proaktif dijalankan.
Sri Paduka menekankan agarpelaksanaan dan pengawasan anggaran benar-benar berjalan dengan disiplin.
"Khususnya untuk proyek-proyek pengadaan, jangan sekali-kali mencoba berkolusi. Jangan menutup mata dan telinga jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan anggaran," ujar dia.
Paniradya Pati DIY Arif Eko Nugroho menyebutkan kelurahan mendapatkan BKK mulai dari Rp50 juta hingga yang terbesar mencapai Rp3,97 miliar.
BKK Danais sebanyak Rp129,9 miliar dibagi untuk beragam kelompok kelurahan dengan besaran yang berbeda, beberapa di antaranya adalah kelurahan balai budaya, kelurahan wisata, kelurahan preneur, kelurahan arsitektur, hingga kelurahan pengelola sampah.